
Jurnalis: Isvani Arief
Editor: Masdin
Unsulbar News, Majene. Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Universitas Sulawesi barat (Unsulbar) angkatan 2016 dan 2017 resmi diturunkan pada 7 Agustus 2018. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Rektor Unsulbar Nomor 068/UN55/PR.05/2018 per tanggal tanggal 3 Agustus 2018.
Dalam SK tersebut memuat tentang penetapan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) di lingkungan Unsulbar tahun angkatan 2017.
“Intinya mahasiswa angkatan 2016-2017 untuk Soshum UKT-nya itu 1.000.000 dan untuk Saintek 1.200.000 dari Semester awal sampai Selesai masa perkuliahannya, jadi bagi mahasiswa yang sudah terlanjur bayar itu tidak jadi masalah, cuman akan dilakukan penyesuaian UKT, “ujar kepala bagian akademik dan kemahasiswaan saat di konfirmasi di gedung Rektorat (7/8).
Penurunan UKT ini akibat dari hasil peninjauan kembali aturan Menristekdikti tentang BKT dan UKT setelah aksi 30 Juni di gedung rektorat Unsulbar oleh Aliansi Lembaga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Dalam aksinya mereka menuntut penurunan UKT karena tidak sesuai dengan aturan Kemenrestekdikti Nomor 39 tahun 2016. Maka diturunkanlah UKT tahun 2016, 2017 khusus jalur SNMPTN dan SMPTN.
“Dengan turunnya UKT di Unsulbar itu bisa meringankan beban mahasiswa apalagi mereka yang tingkat ekonomi keluarganya rendah dan bukan hanya itu peluang – peluang mahasiswa untuk kembali melanjutkan pendidikannya kembali terbuka lebar karena sebelumnya banyak mahasiswa yang mengeluh bahkan hampir putus kuliah gara- gara tidak sanggup membayar UKT,” ujar ketua himpunan mahasiswa ilmu politik Hasbi.

