Surat Edar Menteri PANRB Tentang Akreditasi PT, Ini Penjelasan Kasubag Humas Unsulbar

Gambar : Gedung rektorat Unsulbar (dok)

Jurnalis : Isvani Arief
Editor : Masdin

Unsulbar News, Majene. Terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrat (PermenPANRB) Republik Indonesi, Nomor 36 Tahun 2018 mengenai perubahan tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). 

Dalam surat edar tertanggal 2 Oktober 2018 dengan nomor: B/480/M.SM.01.00./2018 ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah di dalamnya membahas khusus mengenai persoalan calon pelamar yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN – PT).

Sehubungan dengan hal tersebut, jurnalis Unsulbar News mencoba menemui Kasubag Humas Universitas Sulawesi barat (Unsulbar), Hj Lies Indraini Adjo S.Pd MM di gedung rektorat, Selasa (02/10/2018) ihwal surat edaran perubahan PermenPANRB tersebut.

Baca : surat edar menteri PANRB

Kepada Unsulbar News, Lies menjelaskan bahwa dalam masalah penerimaan CPNS salah satu penilaian atau persyaratannya adalah akreditasi kampus atau Perguruan Tinggi (PT). Sedangkan diketahui hampir sebagian besar Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) termasuk salah satunya Unsulbar saat ini masih dalam tahap akreditasi perguruan tinggi mengingat, beberapa program studi yang ada masih dalam tahapan pengajuan di BAN-PT.

Disisi lain lanjutnya, semenjak berdirinya Unsulbar sudah meluluskan ratusan alumni hingga saat ini. Tentu dengan adanya syarat pelamar CPNS tahun 2018 harus menyertakan akreditasi kampus atau perguruan tinggi, mereka para alumni Unsulbar tidak bisa mendaftarkan diri sebagai CPNS.

“Tentu ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, semoga dengan adanya perubahan aturan penerimaan CPNS tentang syarat akreditasi, alumni dari PTNB seperti Unsulbar bisa mendaftarkan diri  tahun ini” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa tidak adil bilamana, dalam penerimaan kepegawaian tidak ada pembeda antara kampus yang sudah lama berdiri dengan yang baru berdiri, seperti Unsulbar. Beliau juga menilai semoga perubahan peraturan tersebut secepatnya bisa disetujui oleh Lembaga/Kementerian terkait.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok