
Penulis : Febrianti Daeng Mangetten
Editor : Masdin
Unsulbar News, Majene. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM).
FISIP memutuskan untuk menarik gugatannya berdasarkan hasil rapat internal yang diadakan pada Rabu malam, 26 Februari 2020.
Sebelumnya surat gugatan dilayangkan ke KPUM pada Selasa malam, lengkap dengan tanda tangan lima Ketua BEM Fakultas, yakni Fakultas Teknik, Fapertahut, Fikes, Fapetkan dan FISIP sendiri.

Dalam surat yang dilayangkan, mereka tidak menerima hasil Pemilihan presiden mahasiswa (Pilpresma) dan menuntut untuk melaksanakan pemilihan ulang di setiap TPS dengan waktu yang sesuai hasil rapat BEM-U.
Mardiwansyah, selaku ketua BEM FISIP mengatakan, keputusan tersebut atas pertimbangan konsekuensi yang akan terjadi dan gugatan yang dilayangkan paslon 02 sudah tak lagi pada permasalahan sebelumnya.
“Kami mencabut gugatannya karena banyak kader yang mempertimbangkan segala konsekuensi yang terjadi dan gugatan yang dilayangkan calon sudah tak lagi pada permasalahan sebelumnya,” ujar mahasiswa politik itu.
Ia menambahkan bahwa mereka tidak bisa berkomentar mengenai BEM fakultas yang lain, sebab keputusan yang mereka ambil adalah keputusan internal.
“Terkait pengaruh kepada empat BEM yang lain kami tidak bisa mengkonfirmasi karena itu terkait keputusan Internal. Mau marah atau tidak itu urusan internal mereka,” ujarnya.
