
Jurnalis : Ardelia Artanti
Unsulbar News. Majene — Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Dugaan korupsi yaitu pengadaan alat laboratorium dan indikasi adanya mark up yang merugikan uang negara hingga miliaran rupiah.
Menanggapi dugaan tersebut, Rektor Unsulbar Prof Muhammad Abdy MSi PhD menyerahkan permasalahan ini kepada Kejati Sulbar untuk diusut lebih lanjut.
“Karena sudah masuk ranah hukum, jadi kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” ujarnya saat diwawancarai Unsulbar News, Senin (3/7/2023) siang.
“Namun kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.
Prof Abdy yang dilantik April lalu itu saat diwawancara tidak bisa berkomentar banyak. Alasannya kasus dugaan korupsi terjadi sebelum ia menjabat sebagai rektor.
Informasi sebelumnya, Kejati telah meningkatkan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar.
Pihak terkait telah memeriksa 54 saksi diantaranya pihak Rektorat Unsulbar, PPK, Pihak fakultas, Tim Pokja, Peserta Lelang, pelaksana pekerjaan, vendor, distributor-distributor alat laboratorium.
“Saksi diperiksa 54 orang, dari pihak Rektorat Unsulbar, PPK, Pihak fakultas, Tim Pokja, Peserta Lelang, pelaksana pekerjaan, vendor, dan distributor-distributor alat Lab serta pihak yang terkait,” kata Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin, dikutip dari Tribun-Sulbar.com, Senin (3/7).
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik ini kemudian ditemukan indikasi awal andanya pemufakatan jahat dalam pengadaan barang. Selain itu ada juga indikasi mark up sehingga diduga merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah.

