Kenapa Omnibus Law RUU Cipta Kerja Ditolak?

Ilustrasi Unsulbar News

Jurnalis : Sabria
Editor: Masdin

Unsulbar News, Majene. Disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja memicu penolakan berbagai kalangan termasuk serikat buruh dan mahasiswa. Selain itu penolakan juga dilakukan oleh Fraksi Demokrat dan PKS dalam rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 05 Oktober 2020 sere kemarin.

“Fraksi partai Demokrat kembali menyatakan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada sore hari ini. Kami menilai banyak hal harus dibahas kembali secara mendalam dan komprehensif, tida perlu terburu-buru,” kata Politikus Demokrat Marwan Cik Asan dikutip dari CNN Indonesia.

Penolakan yang dilakukan oleh segenap masyarakat,organisasi dan mahasiswa yang ada di Indonesia tidak di Indahkan, karena RUU controversial tersebut telah resmi menjadi UU Cipta Kerja.

Beberapa poin dalam RUU Cipta Kerja, dinilai merugikan buruh. Lalu apa alasan mendetail mengapa Omnibus Law RUU Cipta Kerja Harus Ditolak?. Berikut penjelasannya, seperti yang dikutip Unsulbarnews.com dari berbagai sumber.

  1. RUU Ciptaker menghapus upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK). Sedangkan KSPI menilai UMK tidak perlu diberikan syarat karena nilai UMK yang ditetapkan di setiap kota/kabupaten berbeda-beda. Menurut Said Iqbal dilansir dari CNBC INDONESIA, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada, karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.
    Ia mengusulkan jalan tengah, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK bisa dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja. Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada keadilan. Sedangkan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional.
  2. Persoalan pesangon selama ini memang menjadi beban dunia usaha. Pelaku usaha menanggung seluruh kewajiban pengusaha bila melakukan PHK. Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Sempat muncul soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  3. PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Dalam hal ini, buruh menolak PKWT seumur hidup.
  4. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup. Outsourcing (Alih daya) adalah pemindahan pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, buruh kontrak yang mendapat kompensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Pertanyaannya, bagaimana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun? Berarti buruh kontrak tidak akan mendapatkan kompensasi.
  5. Waktu kerja tetap eksploitatif. Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, mempekerjakan buruh mebihi dari waktu kerja harus dihindari, agar buruh punya waktu yang cukup untuk istirahat. Kalau buruh diminta bekerja lebih lama, bagaimana dia bisa beristirahat cukup?
  6. Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Begitu pun dengan cuti panjang dan hak cuti panjang, juga berpotensi hilang.
  7. Terancam hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan karena adanya kontrak seumur hidup. Akibat adanya Outsourcing pekerja seumur hidup, maka jaminan kesehatan dan jaminan pensiun para buruh akan dihilangkan.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak dua juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal dilansir dari portonewa.com

Dilansir dari financedetikcom, Indef Bhima Yudhistira yang merupakan peneliti ekonomi menyebutkan bahwa selain para buruh juga ada beberapa pihak yang akan dirugikan, yakni petani dan juga soal izin lahan yang bisa merugikan masyarakat adat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok