
Penulis: Nila Isnaina
Editor: Masdin
Unsulbar News, Majene. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau lebih sering dikenal sebagai jalur undangan merupakan salah satu jalur bagi siswa untuk diterima masuk kampus negeri.
Sesuai dengan namanya, jalur ini diperuntukan bagi mereka yang memiliki nilai baik di sekolah. Jadi tidak semua murid bisa mengikuti jalur SNMPTN karena yang melakukan pendaftaran adalah sekolah.
Dari hal tersebut, pihak terkait bisa saja melakukan kecurangan dengan merekayasa atau manipulasi nilai siswa pada saat mengisi Pangkal Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dan kecurangan-kecurangan lainnya. Jika ada siswa atau sekolah yang terbukti melakukan kecurangan, akan langsung diberi sanksi tegas.
Adapun sanksi yang tercantum dalam laman resmi SNMPTN www.snmptn.ac.id sebagai berikut; Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan tidak diikutsertakan dalam SNMPTN berikutnya atau di-blacklist, adapun bagi siswa yang dinyatakan lulus SNMPTN dan terbukti melakukan kecurangan dibatalkan status kelulusannya.
Tahun ini tercatat pendaftran SNMPTN 2019 mencapai 478.070 siswa dan akan diumumkan pada 23 Maret mendatang di lamam resmi dan portal masing-masing PTN.

