
Penulis : Wulandari (Manajemen, 2020), Sukran (Ilmu Politik, 2020)
Unsulbar News, Majene – Unsulbar mengelurakan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 009/UN55/HK/2022 tentang kebijakan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Dalam SK Rektor itu mengatakan kebijakan penyesuain UKT pada masa pandemi Covid-19 dengan perkuliahan daring tahun 2022.
Surat yang ditetapkan pada 11 Januari 2022 dan dibubuhi tandatangan Rektor Unsulbar, Dr Ir H Akhsan Djalaluddin MS itu setidaknya memuat tujuh poin tentang kebijakan penyesuain UKT mahasiswa.
Secara gratis besar kebijakan tidak jauh berbeda dari semester sebelumnya, dimana pembayaran UKT mahasiswa semester genap tahun akademik 2021/2022 mengalami pengurangan sebesar 50 persen bagi mahasiswa aktif mulai angkatan 2015 hingga 2021.
Sedangkan mahasiswa akhir yang tinggal menyusun proposal dan skripsi tanpa mata kuliah lain akan dibebaskan secara penuh.
Adapun mahasiswa penerimaan beasiswa bidikmisi atau KIP-K tidak mendapat pengurangan UKT.
Namun SK Rektor tersebut tidak akan berlaku jika proses perkuliahan semester genap dilakukan secara luring 100 persen atau keluar kebijakan baru dari kementerian terkait perkuliahan.
Adanya SK Rektor tersebut menjadi angin segar bagi sebagian mahasiswa Unsulbar.
Seperti Maslan (Manajemen, 2021) mengatakan sangat bersyukur dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kampus, mengingat dirinya masih menunggu kuota tambahan KIP-K.
“Bersyukur karena dapat meringankan beban orang tua, karena pendapatan orang tua lebih kecil dibanding besaran UKT,” ujar Maslan kepada Unsulbar News, Rabu (13/1/2022).
Sebelum SK tersebut terbit, Rektor Akhsan audiensi bersama mahasiswa terkait kebijakan UKT mahasiswa di Aulah HG, Kampus Parang-Parang, Kamis,13 Januari 2022.
Kesempatan itu pula, Akhsan mengatakan akan menindak lanjuti dari audiensi dan berharap tidak ada mahsiswa yang berhenti kuliah karena masalah UKT.
“Tenang mahasiswa tidak akan terputus kuliahnya jika itu hanya tentang UKT,” pungkasnya.

