
Penulis: Nuralisa
Unsulbar News, Majene – Dharma Wanita Persatuan (DWP), Satuan gugus tugas (Satgas) Pusat Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS), dan pusat studi gender dan anak (PSGA) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) adakan seminar nasional, Rabu (29/11/2023).
Masih dalam rangka Dies Natalis ke-15 Unsulbar, seminar tersebut mengusung tema “Cerdas dan Bijak dalam Perlindungan Kekerasan Seksual Bagi Perempuan dan Anak”. Dengan acuan karena maraknya isu kekerasan seksual di lingkungan kampus, sekolah, dan masyarakat.
Kegiatannya sendiri hadirkan tiga pemateri, yakni Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Darwan Rahim, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan Prof Hj Lu’mu Taris, dan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan sekaligus Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Unsulbar Prof Muzakkir.
Baca juga: Seminar Nasional Dies Natalis Unsulbar Angkat Topik Pangan Lokal dan Penanganan Stunting
Pemaparan Salah Satu Pemateri
Salah satu pemateri seminar, Prof Muzakkir mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia berdasarkan data terhimpun 1 Januari 2023 sebanyak 28.733 korban kekerasan seksual.
“Di Indonesia itu tercatat per 1 Januari 2023 ada 28.733 korban, terdiri dari laki-laki 4.916 dan perempuan 21.015,” ucapnya.
Lebih lanjut ia juga jelaskan bahwa cara mencegah agar terhindar dari kasus dan menjadi korban kekerasan seksual.
“Ada beberapa cara agar kita terhindar dan mencegah kekerasan seksual itu hindari tempat berbahaya, hindari obrolan yang berbau porno, berkomunikasi dengan batasan yang jelas, menguasai beberapa metode melumpuhkan lawan, berani bersikap tegas, dan mempersiapkan alat mempertahankan diri,” sambungnya.
Sambutan Rektor Unsulbar
Setelah dibuka secara resmi, rektor Unsulbar Prof Muhammad Abdy Ph D dalam Sambutannya katakan bahwa perguruan tinggi menjadi tempat terjadinya kasus kekerasan seksual terbanyak.
“Perguruan tinggi itu menjadi urutan pertama kejadian kekerasan seksual. Mengapa itu terjadi? Padahal perguruan tinggi itu sebagai tempat untuk menimba ilmu, tapi kenapa bisa menjadi urutan pertama terjadinya kekerasan seksual?” ujarnya dalam sambutan.
Ia menambahkan bahwa hal inilah yang menjadi penyebab Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan undang-undang untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual.
“Kemendikbud mengeluarkan panduan tindak lanjut nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sehingga, semua perguruan tinggi di Indonesia itu wajib ada satgas, yang disebut satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai bentuk perhatian kementerian kita untuk mengatasi masalah ini,” tambahnya.
Harapan Kegiatan Terhadap Mahasiswa
Masih sambutan Prof Abdy, ia harap seminar tersebut dapat memberi edukasi dan pencerahan bagi peserta.
“Semoga setelah kegiatan ini, peserta terutama mahasiswa yang mungkin selama ini tidak tahu seperti apa kekerasan seksual dan harusnya melaporkan ke mana jika mengalami hal seperti itu, hari ini kita akan mendapat pencerahan dari tiga narasumber,” ujar rektor kampus marun tersebut.
Lebih lanjut dia juga mengharapkan agar mahasiswa dapat memahami cara mencegah tindakan kekerasan seksual.
“Semoga mahasiswa dapat memahami, sehingga kejadian kekerasan seksual di sekitar kita itu dapat kita cegah, dapat dihindari, dan dapat ditangani,” tutupnya.

