
Jurnalis: Riska
Unsulbar News, Majene – Duta PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) lingkup Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) angkat suara perihal kasus pelecehan terhadap mahasiswi Unsulbar yang terjadi beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan berita yang telah beredar, diduga telah terjadi pelecehan terhadap seorang mahasiswi Unsulbar saat dalam perjalanan dari Pasangkayu menuju Majene oleh seorang sopir Travel yang korban tumpangi bersama temannya. Senin, (29/07/2024).
Dari kejadian tersebut duta anti kekerasan seksual Unsulbar (Putri) dalam hal ini Ananta Ainun Ashari ikut prihatin dan memberi informasi langkah apa yang harus dilakukan. “Sebagai duta anti kekerasan seksual, ada beberapa langkah yang akan saya ambil sesuai tugas dan wewenang PPKS itu sendiri,” ujarnya pada Unsulbar News. Kamis, (01/08).
Berbicara tentang kekerasan seksual, hal tersebut merupakan masalah yang serius di kalangan mana saja, terlebih di kalangan mahasiswa. Misalnya di dunia perguruan tinggi antara mahasiswa dengan dosen, petinggi kampus ataupun terjadi juga antara mahasiswa dengan masyarakat di luar kampus.
Ananta mengatakan akan membantu menangani kasus pelecehan yang terjadi. “Pertama, untuk penanganan kasus si korban. Jadi saya sebagai duta PPKS, yang akan menjadi lembaga untuk menangani kasus si korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, duta PPKS itu memberikan dukungan pada korban. “Selanjutnya, pemberian dukungan bagi si korban, sebagaimana yang kita tahu bahwa si korban mengalami gangguan secara psikis. Jadi kita bisa beri dukungan bersama satgas PPKS dengan menyediakan dukungan psikologis dan konseling bagi korban kekerasan seksual. Kami juga dapat membantu korban dalam mengakses layanan kesehatan dan hukum yang diperlukan,” sambungnya.
Sebagai duta anti kekerasan seksual lingkup Unsulbar, Ananta menyampaikan akan membantu korban mendapat keadilan. “Kita harus membantu melaporkan dan memantau kasus si korban, memastikan korban ini dalam keadaan yang memang akan mendapat keadilan,” kata Ananta.
Ia menjelaskan kasus-kasus seperti ini jika dibiarkan akan berlalu saja jika tidak perhatikan atau dikawal. “yang kita tahu kondisi hukum di negara kita kalau tidak dikawal oleh orang-orang akan banyak sekali permainan didalam-Nya, entah itu kasusnya tidak diproses atau karna faktor lain yang membuat si korban tidak mendapat jaminan atau perlindungan apa pun,” tambahnya.
Duta anti kekerasan seksual menjelaskan bahwa bentuk penanganan untuk kekerasan seksual sudah pasti dilaporkan pada pihak yang berwajib. Tidak sampai disitu, pihak berwajib juga harus bersifat menjamin keamanan dan kenyamanan korban, karna sudah pasti psikis dan psikologi tidak lagi stabil.
Kemudian, akan lebih baik jika identitas korban tidak dibeberkan ke siapa pun. Karena hal tersebut akan menjadi faktor utama kenapa biasanya para korban merasa malu dan takut untuk melapor tapi mereka butuh untuk ditangani.
Di samping itu, bagi pihak yang berwajib, dalam melakukan penanganan setelah pelaporan mampu memberikan jaminan tidak berulangnya kejadian tersebut sesuai dalam prinsip PPKS pasal 3.
Langkah mencegah dan penanganan kekerasan seksual
Dari banyak kejadian seperti ini menurut duta PPKS Unsulbar, sebagai mahasiswa perlu memikirkan langkah yang bisa dilakukan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual itu. Beberapa poin diantaranya yaitu:
1. Pertama, membekali diri dengan ilmu mengenai bentuk kekerasan seksual seperti apa, organ reproduksi atau bagian-bagian yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Agar dalam keadaan tertentu dapat diketahui termasuk dilecehkan atau tidak. Pemahaman ini bertujuan agar tidak ada kejadian yang hanya terjadi, karena korban tidak tahu bahwa bagian yang disentuh adalah bentuk dari pelecehan seksual.
2. Kedua, diharuskan ada pemahaman tentang bentuk perlindungan diri. Contohnya seperti bentuk tegas dalam bersikap kepada orang-orang yang mungkin gerak geriknya sudah tidak wajar.
3. Ketiga, dalam bentuk pencegahan adalah selalu bersikap waspada dalam segala situasi apalagi perempuan yang tidak jarang dianggap “lemah” atau dianggap sebagai “objek” bagi lelaki. Hal ini cukup sederhana tapi banyak orang yang menjadi korban pelecehan seksual karena kurang waspada dan menganggap bahwa keadaan seperti ini aman-aman saja.
4. Keempat, optimalkan kinerja satgas PPKS yang notabene bertindak sebagai payung hukum bagi korban, dan untuk mahasiswa harus pintar untuk membawa diri mencari tahu satuan PPKS itu ada dimana saja, seperti apa pelaporannya, bagaimana dan prinsipnya seperti apa.
Itulah beberapa poin untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan langkah yang harus dilakukan jika sudah terjadi.

