[OPINI] Kuliah Gratis, Dosen Jangan Dibuat “Gratis”, Menata Mesin Pengetahuan Menuju Indonesia Emas 2045

Muhammad Yusran, Dewan Pengurus Pusat ADAKSI & Akademisi Universitas Sulawesi Barat.

Penulis: Muhammad Yusran

Gagasan pendidikan tinggi negeri gratis kembali menjadi perhatian publik. Pada September 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen agar pendidikan negeri dapat diakses secara gratis hingga perguruan tinggi. Pemerintah kemudian menyatakan bahwa skema kuliah gratis di PTN sedang dipersiapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan pembiayaan dan kemampuan fiskal negara. Gagasan tersebut memiliki dimensi penting dalam kebijakan publik: yakni memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. Namun, ada satu pertanyaan yang tidak boleh tertinggal: siapa yang menggerakkan pendidikan tinggi tersebut? Jawabannya adalah dosen.

Karena itu, membicarakan pendidikan tinggi gratis tanpa membicarakan kesejahteraan dosen dan ekosistem produksi pengetahuan berpotensi membuat kebijakan berhenti pada persoalan akses, sementara kualitas belum memperoleh perhatian yang sama.

Pendidikan Gratis Harus Berarti Pendidikan Bermutu

Pendidikan tinggi bukan sekadar ruang kuliah. Di dalamnya terdapat penelitian, pengembangan ilmu, pembimbingan mahasiswa, pengabdian kepada masyarakat, inovasi dan penciptaan teknologi. UU No. 12 Tahun 2012 sendiri menempatkan pendidikan tinggi dalam kenyataannya, sebagai bagian strategis yang menjadikan mahasiswa atau masyarakat sebagai sumber utama pembiayaan pendidikan tinggi. Pertanyaan besarnya, apakah prinsip otonomi dan diferensiasi tata kelola telah diterapkan secara tepat sesuai dengan harapan publik?. Otonomi keuangan dan variasi bentuk pengelolaan PTN pada satu sisi dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dan efisiensi, tetapi apabila biaya penyelenggaraan yang berbeda-beda kemudian diterjemahkan terlalu jauh ke dalam mekanisme pembiayaan dari mahasiswa, maka telah terbukti sekarang ini, bahwa sistem pendidikan tinggi telah bergeser dari yang seharusnya dapat menjadi sistem pemetaan mutu, peningkatan mutu menjadi mekanisme pasar yang cederung kapilistik sehingga memperbesar beban masyarakat Indonesia.

Pada akhirnya, dampak seriusnya menjadi penghambat pembangunan nasional untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi strategis serta menghasilkan intelektual, ilmuwan dan profesional. Dengan demikian, pendidikan tinggi gratis semestinya dipahami sebagai kebijakan pembiayaan ekosistem pendidikan, bukan sekadar menghilangkan UKT mahasiswa.

Dosen sebagai Mesin Produksi Pengetahuan

Bayangkan seorang dosen harus mengajar, menyiapkan bahan kuliah, mengevaluasi mahasiswa, membimbing tugas akhir, melakukan penelitian, menulis artikel, melaksanakan pengabdian, memenuhi tuntutan akreditasi, menjaga mutu program studi dan pada saat tertentu melaksanakan tugas tambahan.

Jika seluruh pekerjaan tersebut terus bertambah tanpa desain beban kerja dan kesejahteraan yang proporsional dan layak serta mensejahterakan, maka persoalannya bukan semata-mata apakah dosen mau bekerja keras. Pertanyaan kebijakannya adalah: apakah sistem memberikan kondisi yang memungkinkan pekerjaan akademik berkualitas dihasilkan?

Pemeritntah dan Kementerian terkait diharapkan mampu mengatur profesi, karier, beban kerja, pengelolaan kinerja dan kesejahteraan dosen dari penghasilan dosen. Karena itu, salah satu simulasi kebijakan yang patut dikaji adalah menetapkan paket kesejahteraan yang lebih kuat berdasarkan profesi strategis dari dosen sebagai pendidik sekaligus ilmuan, jenjang akademik, disertai beban kerja tridarma yang proporsional.

Dalam kondisi optimal, pemerintah dapat merancang Total Academic Compensation Package (THP) yang layak sejak awal pengangkatan dosen, misalnya Rp30 juta per bulan untuk Asisten Ahli, Rp35 juta untuk Lektor, Rp40 juta untuk Lektor Kepala dan Rp45 juta untuk Profesor, dengan prinsip bahwa seluruh aktivitas tridarma yang telah menjadi bagian dari beban kerja normal telah tercakup dalam paket tersebut sehingga tidak lagi bergantung pada honorarium kegiatan tambahan, sementara pembayaran terpisah hanya diberikan untuk tugas tambahan di luar beban tridarma reguler. Angka tersebut bukan sekadar tuntutan nominal, tetapi dapat diposisikan sebagai benchmark kebijakan yang perlu diuji melalui daya beli, biaya hidup, beban kerja, kualifikasi, produktivitas akademik, dan total compensation regional.

Perbandingan mutakhir menunjukkan bahwa di kawasan ASEAN terdapat praktik kompensasi akademik yang secara struktural juga menggabungkan gaji dengan berbagai komponen manfaat dan remunerasi: Universiti Malaya pada 2026, misalnya, mencantumkan gaji dosen sebesar RM 6.210 – RM14.370 per bulan serta manfaat kesehatan, pelatihan, dan reimbursement tertentu, sedangkan UTM mencantumkan rentang Professor hingga RM 22.040 per bulan, Associate Professor hingga RM 15.360 dan Senior Lecturer hingga RM 14.370. Di Thailand, Thammasat University pada 2026 menetapkan gaji awal dosen berpendidikan PhD sebesar THB 41.000 per bulan, sementara regulasinya memungkinkan adanya tunjangan jabatan, tunjangan akademik dan remunerasi khusus berdasarkan kualifikasi, keahlian, pengalaman serta kelangkaan bidang keilmuan. Sebagai pembanding negara maju, data Amerika Serikat menunjukkan median upah dosen pendidikan tinggi mencapai US$ 85.330 per tahun 2025 dan mencapai US$ 96.120 pada institusi negeri dan US$ 89.660 pada institusi swasta, sedangkan di Jepang, iklan rekrutmen akademik tahun fiskal 2026 menunjukkan Professor sekitar ¥ 7–10 juta per tahun dan Associate Professor sekitar ¥ 6–9 juta, dan dengan sejumlah tunjangan regional, akhir tahun dan ketekunan serta tunjangan perumahan/dependen tertentu di luar angka tersebut.

Model Thailand ini memberikan pelajaran penting bagi Indonesia, bahwa kesejahteraan dosen tidak harus dibangun melalui honorarium yang terpisah-pisah untuk setiap aktivitas tridharma, tetapi dapat dirancang melalui paket pendapatan yang lebih utuh, dengan gaji dasar yang layak dan insentif akademik yang diberikan berdasarkan kompetensi, prestasi, kelangkaan keahlian, serta kontribusi strategis. Dengan demikian, negara tidak sekadar membayar kehadiran dosen, tetapi berinvestasi pada kapasitas intelektual yang menghasilkan pendidikan, penelitian, inovasi, dan nilai publik.

Karena itu, simulasi THP Rp 30–45 juta per bulan untuk dosen ASN di Indonesia lebih tepat dipahami sebagai upaya menetapkan dasar kesejahteraan akademik yang rasional, bukan angka yang otomatis harus menyamai negara tertentu. Namun paradigma konpensasi yang perlu dibangun adalah sistem kompensasi yang cukup untuk menghilangkan ketergantungan dosen pada honor honor kegiatan tridarma, memberikan kepastian sandang, pangan, papan dan kesehatan, serta mengalihkan energi profesional dari mengejar tambahan penghasilan dan jabatan administratif menuju pengajaran, penelitian, publikasi, inovasi dan pengabdian yang menghasilkan public value. Dengan desain tersebut, negara pada dasarnya melakukan pertukaran yang jelas, yakni kesejahteraan dasar dan kompensasi akademik dijamin secara layak, sedangkan dosen dituntut memberikan kinerja tridarma yang terukur, berkualitas dan akuntabel.

Jangan Hanya Membayar Dosen, Bangun Ekosistemnya

Kebijakan kesejahteraan yang layak bagi dosen tersebut dapat menjadi bagian dari reformasi mendasar ekosistem pendidikan tinggi. Tujuannya bukan sekadar menaikkan pendapatan dosen, melainkan menciptakan security of academic life sehingga dosen tidak terus-menerus dibebani persoalan dasar sandang, pangan, papan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga yang dapat menggerus kapasitas intelektualnya. Dengan kesejahteraan yang memadai, dosen diharapkan dapat mengalokasikan energi secara lebih produktif untuk mempersiapkan pembelajaran, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menghasilkan publikasi, berinovasi dan melaksanakan pengabdian.

Pada saat yang sama, peningkatan kesejahteraan harus berpasangan dengan akuntabilitas kinerja. Dosen tidak dibayar untuk sekadar hadir di kampus, tetapi untuk menghasilkan pembelajaran, pengetahuan dan nilai publik yang terukur. Dengan demikian, jabatan fungsional menjadi jalur utama pengembangan karier akademik, sementara jabatan struktural dan tugas tambahan tidak lagi menjadi pengkondisian untuk memperoleh kehidupan yang layak apalagi sekedar tambahan penghasilan.

Konsekuensinya, apabila negara telah memberikan paket kesejahteraan akademik yang memadai, beban kerja tridarma yang rasional dan proporsional, laboratorium, akses basis data, dan dukungan publikasi, desain pembiayaan penelitian dapat direformasi dari pola ketergantungan yang terlalu besar pada hibah rutin kementerian dan perguruan tinggi menuju competitive research financing berbasis kemitraan. Pemerintah tetap perlu mempertahankan pembiayaan untuk penelitian fundamental, penelitian yang berisiko tinggi tetapi penting bagi kemajuan ilmu, kajian yang sangat mendesak bagi kebijakan pemerintah, serta riset strategis nasional dan internasional yang memiliki public value tinggi. Di luar ruang tersebut, pendanaan riset terapan dan hilirisasi dapat semakin dialihkan kepada skema mandatory termasuk kampus negeri yang sudah mapan, selain itu incentive partnership dengan swasta dan BUMN yakni perusahaan memperoleh insentif fiskal atau nonfiscal, apabila mendanai penelitian, menyediakan laboratorium bersama, membuka akses data dan fasilitas, menyerap hasil penelitian, membeli atau melisensikan teknologi, serta mengintegrasikan inovasi perguruan tinggi ke dalam proses bisnisnya.

Dengan demikian, negara tidak meninggalkan penelitian, tetapi mengubah posisi dari satu-satunya sumber pembiayaan menjadi pengarah, penjamin, dan pembiaya utama riset strategis berdampak luas, sementara dunia usaha menjadi mitra utama untuk riset terapan dan hilirisasi. Dalam kerangka pendidikan tinggi gratis, reformasi tersebut perlu dirancang sebagai satu paket kebijakan, yang mana mahasiswa memperoleh akses pendidikan tanpa hambatan biaya dan pada saat yang sama dosen memperoleh kesejahteraan yang layak, perguruan tinggi memperoleh infrastruktur akademik dan juga penelitian memperoleh ekosistem pembiayaan yang lebih beragam.

Beban kerja dosen juga perlu dirancang secara rasional sebagai suatu paket pembelajaran ekuivalen yang terintegrasi dengan keseluruhan tugas tridarma perguruan tinggi, bukan dipahami sebagai batas atas seluruh aktivitas profesional dosen. Dosen tidak semestinya terus-menerus dibebani penambahan tugas pengajaran, administrasi, akreditasi, pembimbingan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat hingga melampaui kapasitas wajar yang justru dapat mengurangi kualitas kinerja akademik. Karena itu, sistem penilaian kinerja perlu bergeser dari orientasi kuantitas menuju quality-adjusted academic performance, yaitu pengukuran yang mempertimbangkan kualitas pembelajaran, kontribusi penelitian, publikasi ilmiah yang sahih, pembimbingan mahasiswa, inovasi, pengabdian kepada masyarakat, serta dampak akademik dan sosial yang dihasilkan.

Dalam kerangka tersebut, karya akademik yang dihasilkan melalui pembimbingan mahasiswa termasuk skripsi, tesis, laporan akhir, maupun proyek inovasi dapat menjadi bagian dari rekam jejak akademik dosen apabila dosen tersebut memiliki kontribusi substantif terhadap karya dan memenuhi prinsip authorship, integritas akademik, serta ketentuan publikasi yang berlaku. Dengan demikian, sebuah karya tugas akhir yang dikembangkan menjadi artikel ilmiah, prototipe, inovasi, atau bentuk knowledge output lain yang memiliki dampak akademik dan sosial tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai aktivitas tambahan yang terpisah dari kinerja penelitian dan pembimbingan dosen. Pengakuannya tetap harus berbasis kontribusi yang dapat dibuktikan, bukan sekadar hubungan formal antara dosen sebagai pembimbing dan mahasiswa sebagai penulis.

Implikasinya, target kinerja sebaiknya dibedakan menurut jenjang karier akademik dan karakter bidang keilmuan, mulai dari publikasi pada jurnal nasional terakreditasi hingga publikasi internasional bereputasi, tanpa menjadikan jumlah artikel sebagai satu-satunya indikator produktivitas. Ukuran kinerja yang lebih relevan adalah kombinasi antara kualitas, kontribusi, integritas, keberlanjutan, dan dampak dari keseluruhan pelaksanaan tridarma dalam periode tertentu. Dengan pendekatan demikian, perguruan tinggi tidak sekadar mengejar banyaknya dokumen dan angka publikasi, tetapi membangun ekosistem akademik yang mendorong dosen menghasilkan pengetahuan yang bermutu, relevan, inovatif, dan memberikan public value bagi mahasiswa, masyarakat, ilmu pengetahuan, dan pembangunan nasional.

Dengan konstruksi demikian, laboratorium tidak lagi dipandang sebagai fasilitas tambahan, tetapi sebagai infrastruktur produksi pengetahuan. Setiap bidang ilmu atau kelompok bidang ilmu perlu memiliki akses terhadap laboratorium, perangkat lunak, database, perpustakaan digital dan fasilitas penelitian yang memadai dan untuk bidang tertentu, fasilitas tersebut dapat dibangun melalui shared research laboratory agar efisien secara fiskal. Model serupa dapat diperluas kepada BUMN dan swasta melalui laboratorium bersama sesuai lini industri. Pemerintah kemudian dapat menghubungkan pembiayaan pendidikan tinggi dengan indikator public value, bukan hanya berapa mahasiswa yang dibebaskan dari UKT, tetapi berapa lulusan berkualitas yang dihasilkan, berapa penelitian yang dimanfaatkan, berapa inovasi yang dihilirkan, dan berapa persoalan nasional yang berhasil diselesaikan dari hasil produk Pendidikan tinggi.

Penutup

Pendidikan tinggi gratis adalah gagasan tentang akses. Tetapi Indonesia Emas membutuhkan lebih dari sekadar akses: Indonesia membutuhkan kualitas. Karena itu, agenda pendidikan tinggi perlu dibangun dalam satu paket: akses mahasiswa, kesejahteraan dosen, beban kerja yang rasional, laboratorium, pendanaan penelitian, publikasi, kemitraan industri dan hilirisasi.

Pertanyaannya bukan hanya “berapa biaya kuliah yang dibayar mahasiswa?” pertanyaan yang lebih strategis adalah: “Berapa besar investasi yang bersedia diberikan negara untuk memastikan orang-orang yang mendidik, meneliti dan melahirkan pengetahuan bagi generasi 2045 dapat bekerja secara bermartabat?”. Jawaban terhadap pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah pendidikan tinggi gratis sekadar menjadi kebijakan akses, atau benar-benar menjadi investasi peradaban. Sekian. Wallahu A’lam.

Editor: Siti Nanda Cahya Al Qadri

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok