
Jurnalis: Yona Vin Ziolina
Editor: Masdin
Unsulbar News, Majene. Pasca aksi demo yang dilakukan Aliansi Persatuan Perjuangan Mahasiswa Unsulbar (APPMU) kemarin (17/09/2018) yang menuntut beberapa hal antar lain menolak investasi asing, mempercepat pembangunan fasilitas kampus dan perkuliahan, transparansi anggaran, menolak perkuliahan melalui media online, turunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) jalur mandiri serta memperjelas eksistensi Koperasi mahasiswa. Ditemui media di gedung rektorat Unsulbar, Selasa (18/09), Rektor Universitas Sulawesi barat (Unsulbar) Dr Akhsan Djalaluddin MS buka suara mengenai tuntutan yang diajukan.
Terkait investasi asing yang masuk di Unsulbar, Akhsan menjelaskan bahwa tidak ada jalan mempercepat pembangunan jika tidak meminta bantuan pemerintah untuk memenuhi fasilitas sehingga mendapatkan dana dari Islamic Development Bank yang merupakan lembaga keuangan Islam dunia berasal dari Timur Tengah.
Ia menerangkan bahwa menerima bantuan dari luar negeri tidak masalah yang penting tidak memberatkan. Karena bisa jadi bantuan tersebut bukanlah pinjaman tergantung kondisi daerah. Ia menambahkan, tahun 2019 nanti sudah akan dilangsungkan pembangunan yang mangkrak di Parang-parang (kampus baru).
Tentang publikasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian dan Lembaga (RKAKL) Akhsan menjelaskan bahwa hal tersebut telah mempunyai aturan dan mekanisme tersendiri di bawah sumpah jabatan, sehingga menjadi rahasia negara dan tidak untuk dipublikasikan. Sedangkan mengenai penolakan perkuliahan online, beliau menegaskan hal tersebut adalah keniscayaan dari pembangunan dan kemajuan.
Disinggung tentang tuntutan penurunan UKT bagi jalur mandiri, ia mengatakan bahwa hal demikian menjadi serba salah karena dalam pembayaran UKT jalur mandiri sudah terdapat gaji pegawai, “Jika saya kurangi, teriak mereka (pegawai),” ucapnya. Meski demikian ia akan meninjau kembali hal tersebut.
Masalah kejelasan eksistensi Koperasi mahasiswa (Kopma), rektor yang akan habis masa jabatanya tahun ini tersebut mengatakan Kopma telah memiliki badan hukum sendiri dari Kementerian Koperasi, juga telah melapor sehingga tidak ada masalah. Akhsan Djalaluddin juga berupaya untuk mengeposi dan menggemblengnya kembali.

