Diserahkan Langsung Rektor, 21 Dosen Unsulbar Terima SK PNS

Gambar : Rektor Unsulbar Dr Akhsan Djalaluddin MS saat menyerahan SK PNS kepada salah satu dosen

Jurnalis : Yona Vin Ziolina
Editor : Masdin

Unsulbar News, Majene. Sebanyak 21 dosen Universitas Sulawesi barat (Unsulbar) menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di aula Tasha Center, Kamis (16/05/2019) siang.

SK tersebut keluar berdasarkan keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Nomor: 88 S/D 104 dan 120 S/D 123/UN55.2/HK.02/2019 terkait berubahnya status dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS awal bulan Juni 2019 dan diserahkan langsung oleh Rektor Unsulbar Dr Akhsan Djalaluddin MS.

Turut hadir Wakil Rektor (WR) II Anwar Sulili M Si, Dr Rahmat Hasanuddin, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dan Penjaminan Mutu (LPPM dan PM) Dr Kadir Paloloang serta para dekan lingkup Unsulbar dan tamu undangan.

Adapun 21 dosen tersebut tersebar masing-masing dalam fakultas sebagai berikut; 5 orang dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), 4 dari Fakultas Ekonomi (FE) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Fakultas Teknik (FT), Fakultas Pertanian dan Kehutanan (Fapertahut) serta Fakultas Peternakan dan Perikanan (Fapetkan) masing-masing 2 orang sedangkan 1 dari Fakultas Ilmu Kesehatan dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

Ditemui Unsulbar News usai penyerahan, Muhammad Nur M Si (dosen Fapetkan) ungkap perasaannya telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bahagia dan bersyukur,” ujarnya sembari memegang SK dari Rektor.

Untuk sampai di titik sekarang, Muhammad Nur mengaku mengikuti tes CPNS tahun 2017 dan melakukan pelaksanaan tugas pada bulan Mei 2018. Satu tahun kemudian mengikuti pra jabatan dan akhirnya diterima.

Baca Juga : Usai Pengambilan Sumpah, Ini Himbauan Rektor Kepada PNS Baru

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok