
Jurnalis : Ade Irma Sari
Unsulbar News, Majene – Salah satu stasiun televisi daerah yang didirikan oleh Televisi Republik Indonesia untuk wilayah Provinsi Sulawesi Barat, yaitu TVRI Sulbar, melakukan diskusi kepemiluan di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Rabu (29/11/2023) di Gedung Teater Unsulbar.
Telah diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.
Sehingga, dalam kesempatan ini TVRI Sulbar membawakan tema tentang “Kebijakan Kampanye di Kampus”. Hal ini berkaitan dengan masa kampanye pemilu 2024 yang telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pihak TVRI Sulbar Dewi Okta menyampaikan kegiatan tersebut tentunya untuk mengetahui bagaimana kebijakan ketika akan melakukan kampanye di kampus. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan kepada mahasiswa agar dapat berkontribusi dalam pemilu nanti.
“Bukan hanya masyarakat secara umum, tapi mahasiswa juga diajak untuk berkontribusi didalamnya agar bisa memberikan sumbangsih kepada Indonesia khususnya memberikan suaranya, hak pilihnya dan sebagai pemilih pemula juga,” ujar Reporter TVRI Sulbar tersebut.
Ketua KPU Sulbar Salah Satu Narasumber
Dalam diskusi tentang pemilu tersebut, pihak TVRI Sulbar menghadirkan Said Usman Umar Selalu ketua komisi pemilihan umum (KPU) Sulawesi barat,
Dari penjelasan ketua KPU Sulbar, tentang mengapa demikian kampanye dapat dilakukan di suatu lembaga pendidikan. Hal itu terjadi karena adanya gugatan yang masuk ke mahkamah konstitusi, perihal undang-undang yang mengatur tentang penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye sebelumnya masih belum jelas.
“Di batang tubuh undang-undangnya dilarang, tapi dikecualikan lagi. Makanya ada perbedaan tafsir antara batang tubuh dengan penjelasan. Muncullah gugatan ke MK, lahirlah kemudian putusan MK 65 tahun 2023 kemarin yang menjadi hangat diperbincangkan bahwa untuk fasilitas pendidikan dan pemerintah itu boleh digunakan selama ada aturan batasannya,” ucap Said.
Selain itu hadir pula rektor Unsulbar Prof Dr Muhammad Abdy, M.Si.,Ph.D. yang akan segera menerbitkan surat rektor terkait ijin dan syarat melakukan kampanye di Lingkungan Kampus. Serta, Edyatma Jawi S. Sos , selaku koordinator bidang divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene.

