Sepenggal Cerita Awal Perjuangan Tunjangan Kinerja: Kisah Nyata dari Seorang Dosen ASN

Dr. Fatimah, S.Si., M.P, Ketua Umum ADAKSI 2025-2028. Sumber Foto: Dokumentasi Pribadi

Penulis: Muhammad Yusran
Teman dan komponen pendiri ADAKSI – wadah perjuangan kesejahteraan profesi dosen ASN bersama Bu Fatimah

Unsulbar News, Majene – Tulisan ini saya sampaikan kembali sebagaimana diceritakan langsung oleh salah seorang icon ADAKSI kawan seperjuangan saya, Bu Fatimah, seorang dosen ASN yang menjadi salah satu tokoh penting dalam perjuangan kesejahteraan dosen, khususnya terkait hak atas tunjangan kinerja Dosen ASN di seluruh Indonesia.

Kisah ini merupakan kesaksian nyata yang menggugah—berangkat dari pengalaman pribadi, dihayati secara mendalam, dan menjadi pemantik munculnya kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan bagi dosen ASN di Indonesia. Sebagai bentuk penghormatan terhadap isi, emosi, dan perjuangan yang dikandung dalam narasi ini, saya menyampaikannya tanpa mengubah satu kata pun, sebagaimana beliau tuliskan. Semoga suara ini menggema lebih luas dan menjadi penguat bagi perjuangan kita bersama.

Kesaksian Bu Fatimah
(ditulis langsung oleh beliau)

Saya yang masih fresh lulus program Doktoral pada Agustus 2023 sangat semangat menjalani sebagai Dosen baru aktif yang menjalankan Tri Dharma tanpa tugas tambahan. Tapi semangat itu berubah ketika akhir April 2024 dilakukan Zoom penyampaian hasil audit keuangan bahwa saya harus mengembalikan uang ke negara akibat dibayarkannya tunjangan tugas belajar (tubel) selama tahun 2023 (10 bulan) sesuai Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 mencabut Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009, salah satunya mencabut hak tunjangan tubel Dosen.

Seperti kita ketahui, Dosen ketika tubel akan kehilangan hak tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan uang makan ditambah lagi pencabutan hak tunjangan tubel. Kaget bercampur bingung karena tidak ada uang untuk bayar kerugian negara yang harus setor ke negara di saat itu juga. Akan tetapi pihak kampus memberikan solusi utang ke Koperasi kampus dengan bayar cicilan dipotong otomatis dari gaji. Akhirnya saya lunas seketika itu juga yang dinamakan kerugian negara.

Dalam hati yang terdalam, berusaha ikhlas atas apa yang terjadi, tapi apa daya bahwa kerugian negara harus dikembalikan karena kebijakan seperti itu. Malam hari itu tak terbendung menangis mengadukan nasib Dosen yang diwakili oleh saya kepada Yang Maha Adil. Satu yang menjadi pertanyaan saya:

“Apakah yang sedang Negara atur terhadap hak Dosen sehingga Dosen begini nasibnya?”

Awalnya berfikir semua Dosen itu memiliki hak dan kewajiban yang sama dimanapun berada Kementeriannya. Hanya satu permintaan kepada Yang Maha Tahu, meminta agar diberikan ilmu pengetahuan untuk membuka tabir hak Dosen.

Beberapa hari dalam menelaah aturan tunjangan kinerja, sebuah cerita tentang pengabaian hak tunjangan kinerja Dosen yang sistematis dan terencana padahal sangat jelas tunjangan kinerja adalah hak sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80. Setelah rampung mempelajari peraturan tentang Tunjangan kinerja di semua K/L, kebingungan mau diapakan tulisan? Rasa takut dan tidak tahu harus bagaimana memberitahukan hak ke semua dosen. Dengan membulatkan niat meminta kepada Yang Maha Kuasa agar memiliki keberanian menyampaikan.

Akhir Mei s.d Juli 2024 disibukkan mencari tahu dan memberitahukan ke semua K/L dan pengambil kebijakan (Presiden, Mendikbudristek, Kemenkeu, BPK, DPR, Komisi X DPR, dan Ombudsman) agar menindaklanjuti tulisan yang saya sampaikan. Suara kecil berjalan sendiri tidak terdengar membuat saya harus ikut berserikat, yang pada akhirnya perjuangan bersama Dosen sampai hari ini sudah terdengar di penjuru belahan Indonesia.

Hari ini, 11 Juli 2025 yang bertepatan pada usia ke-42, keadaan yang sangat jauh berbeda dari 1 tahun yang lalu. Terimakasih atas ucapan do’a dari Dosen ASN Kemdiktisaintek yang belum pernah merasakan do’a kebaikan sebanyak ini.
Berawal temuan audit keuangan tunjangan tubel yang berakhir dibayarkannya hak tukin Dosen. Terimakasih atas perjuangan bersama yang secara terang-terangan dan dalam diamnya do’a.

Catatan Penutup dari Penyampai Cerita

Saya, Muhammad Yusran, menyampaikan kembali kisah perjuangan Bu Fatimah ini dengan seizin beliau, sebagai bentuk penghormatan atas ketulusan, keberanian, dan keikhlasan beliau memperjuangkan bukan hanya hak dirinya, tetapi juga hak seluruh dosen ASN di Indonesia.
Perjalanan panjang ini turut menginspirasi terbentuknya ADAKSI (Aliansi Dosen ASN Indonesia)—sebuah wadah perjuangan bersama demi keadilan dan kesejahteraan dosen. Semoga kisah ini menggugah kesadaran banyak pihak, menyentuh hati para pengambil kebijakan, dan menguatkan solidaritas sesama pendidik bangsa.

Editor: Nurul Inzana Filail

Nurul Inzana Filail

Just call me Iyun. Meet me on Instagram @iyunniee_

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok