
Oleh: Muhammad Yusran
(Akademisi Universitas Sulawesi Barat & Pengurus ADAKSI Pusat)
Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pendidikan tinggi di Indonesia. Namun, penerapan undang-undang ini telah menimbulkan berbagai konsekuensi, terutama terkait klasterisasi perguruan tinggi yang mengarah pada kapitalisasi biaya dan layanan pendidikan tinggi.
Lahirnya UU No. 12 Tahun 2012 tidak dapat dilepaskan dari dinamika kebijakan pendidikan tinggi sebelumnya, terutama Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) No. 9 Tahun 2009 yang mendapat penolakan luas dan akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. UU BHP dianggap mencerminkan komersialisasi pendidikan karena mendorong perguruan tinggi, termasuk yang berbasis negeri, untuk beroperasi dengan prinsip badan hukum yang berorientasi pada efisiensi finansial. Model ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pendidikan tinggi akan semakin sulit diakses oleh kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah regulasi sekarang ini benar-benar selaras dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945?
Dalam konteks kebijakan fiskal, pemerintah saat ini tengah melakukan pemangkasan anggaran secara besar-besaran, yang diduga kuat akan turut berdampak pada sektor pendidikan, termasuk kesejahteraan dosen dan kualitas layanan akademik.
Efisiensi Keuangan Negara dan Layanan Pendidikan
Regulasi pendidikan yang mengedepankan efisiensi keuangan negara tidak boleh mengganggu layanan pendidikan di semua jenjang. UU No. 12 Tahun 2012 mengatur otonomi perguruan tinggi yang memungkinkan pengelolaan keuangan secara mandiri. Namun, realitas menunjukkan bahwa otonomi ini lebih banyak menekan perguruan tinggi negeri untuk mencari sumber pendanaan sendiri, yang sering kali berdampak pada kenaikan biaya pendidikan bagi mahasiswa. Hal ini bertentangan dengan prinsip pendidikan sebagai hak dasar warga negara.
Sumber Pendanaan Alternatif dengan Perampasan Aset Koruptor dan Nasionalisasi SDA
Untuk memastikan pendanaan pendidikan yang berkelanjutan, negara harus mempertimbangkan langkah-langkah strategis seperti undang-undang perampasan aset hasil korupsi dan penerapan pembuktian terbalik dalam pengelolaan kekayaan negara. Selain itu, pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus lebih menguntungkan negara dibandingkan kepentingan oligarki dan investor asing. Dengan demikian, sektor pendidikan tinggi dapat memperoleh sumber pendanaan yang lebih berkelanjutan tanpa ketergantungan pada skema komersialisasi, seperti keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan sektor pertambangan, yang implikasinya perlu dikaji secara lebih mendalam.
Pendidikan Tinggi sebagai Penghasil Inovasi dan Konsep Strategis
Pendidikan tinggi memiliki peran krusial dalam menghasilkan ide-ide besar dan inovasi yang dapat diterapkan dalam industri dan sektor strategis lainnya. Namun, keterbatasan anggaran dan kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen berpotensi menurunkan kualitas riset dan inovasi di perguruan tinggi. Jika kondisi ini berlanjut, Indonesia berisiko kehilangan daya saing global dan menjadi negara yang semakin tertinggal dalam sektor ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dampak Pengabaian Anggaran Pendidikan Tinggi
Jika pemerintah terus mengabaikan pentingnya anggaran pendidikan tinggi dan kesejahteraan dosen, maka implikasi jangka panjangnya sangat serius. Kinerja akademik akan menurun, jumlah penelitian berkualitas akan berkurang, dan lulusan perguruan tinggi akan kurang siap bersaing di pasar global. Situasi ini berpotensi menjadikan Indonesia sebagai negara gagal dalam hal pengembangan sumber daya manusia.
Reevaluasi Klasterisasi Perguruan Tinggi
Model klasterisasi perguruan tinggi yang hanya berfokus pada aspek otonomi keuangan perlu ditinjau ulang. Sebagai alternatif, pemerintah dapat menerapkan klasterisasi berdasarkan keunggulan akademik dan kontribusi nyata perguruan tinggi terhadap pembangunan nasional. Dengan demikian, alokasi anggaran dapat disesuaikan dengan bidang unggulan masing-masing perguruan tinggi.
Penutup
Jika regulasi pendidikan tinggi saat ini tidak mengalami perbaikan signifikan, maka konsekuensi negatifnya akan semakin terasa dalam beberapa dekade mendatang. Oleh karena itu, evaluasi mendalam terhadap akuntabilitas UU No. 12 Tahun 2012 perlu dilakukan, termasuk kemungkinan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah harus menyadari bahwa pendidikan tinggi bukan sekadar sektor biasa, melainkan pilar utama dalam pembangunan nasional jangka panjang. Tanpa perhatian yang serius, Indonesia akan kesulitan bersaing secara global dan berpotensi mengalami stagnasi dalam pengembangan sumber daya manusia serta inovasi teknologi.

