Audiensi Nasional ADAKSI: Tegaskan Hak Dosen ASN atas Tunjangan Kinerja

Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) melakukan audiensi lanjutan ke Kemenkeu. Sumber Foto: Dokumentasi Pribadi

Jurnalis: Nurul Inzana Filail

Unsulbar News, Majene – Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) melanjutkan langkah strategis advokasi kebijakan dengan melakukan audiensi lanjutan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) pada Kamis (23/10/2025), untuk menuntut pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN yang tertunggak sejak tahun 2020 hingga 2024.

Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari agenda audiensi ADAKSI sebelumnya bersama Kementerian PANRB, yang membahas sinkronisasi jabatan fungsional dosen ASN, sistem kinerja (SKP), dan percepatan karier akademik yang selama ini terhambat akibat penerapan regulasi baru.

Dalam dokumen Policy Brief ADAKSI bertajuk “Upaya Penagihan Pembayaran Utang Tunjangan Kinerja Dosen ASN 2020–2024”, disampaikan bahwa hak tukin bagi dosen ASN telah diatur jelas dalam Perpres Nomor 136 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020, namun hingga kini belum terealisasi.

Penundaan ini mengakibatkan kerugian finansial dan ketimpangan kesejahteraan di antara sesama dosen ASN lintas kementerian, karena hanya dosen di bawah Kementerian Agama, BRIN, dan kementerian teknis lainnya yang telah menerima hak tersebut.

ADAKSI juga mengusulkan agar pemerintah menerapkan prinsip “Tukin for All”, yakni tunjangan kinerja bagi seluruh dosen ASN tanpa membedakan klusterisasi kampus, baik di PTN Satker, BLU, maupun PTN-BH, karena seluruhnya merupakan bagian dari sistem pendidikan tinggi nasional yang sama.

Selain isu tukin, ADAKSI juga menyoroti PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, yang dalam praktiknya sejak diberlakukan penuh pada 2024 dinilai memperlambat dan menyulitkan karier dosen ASN.

Regulasi tersebut menghapus sistem angka kredit tradisional dan menggantinya dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang bersifat administratif tahunan, tanpa mempertimbangkan karakter tridarma perguruan tinggi yang bersifat multi-tahun.

Akibatnya, banyak dosen terhenti pada jenjang fungsional karena tidak diakuinya capaian akademik sebelumnya saat transisi status dari non-PNS ke ASN.

Kondisi ini memicu perlambatan promosi jabatan hingga 3–4 tahun, sementara pada sistem lama (angka kredit) kenaikan jabatan dapat dicapai dalam 2 tahun dengan capaian tridarma yang terverifikasi.

Dampaknya bukan hanya pada karier, tetapi juga menunda peningkatan kesejahteraan dosen, karena tunjangan jabatan dan kinerja melekat pada jenjang fungsional.

Dalam audiensi di Kemenkeu, perwakilan ADAKSI menegaskan bahwa kebijakan karier dan kesejahteraan dosen seharusnya tidak dipisahkan, karena keduanya adalah satu kesatuan dalam ekosistem profesional akademik.

Kinerja dosen harus diukur dari tridarma, bukan sekadar administratif SKP.

Delegasi ADAKSI yang hadir terdiri atas:

  1. Dr. Jamil Barambangi  dari Universitas Sulawesi Barat (Dewan Pembina ADAKSI)
  2. Prof. Edi Syafri, dari Politeknik Negeri Padang (Dewan Penasehat ADAKSI)
  3. Rio Kurniawan (Universitas Trunojoyo Madura)
  4. Anggun Gunawan (Politeknik Negeri Media Kreatif)
  5. Nindya Adiasti (Universitas Borneo Tarakan)
  6. Hudaepah (Institut Seni Budaya Indonesia Bandung)
  7. Herpendi (Politeknik Negeri Talaud)
  8. Jonris Tampubolon (Universitas Timor)
  9. Nur Rahmansyah (Politeknik Negeri Media Kreatif)
  10. Muhammad Yusran (Universitas Sulawesi Barat)
  11. Rachmawaty (Politeknik Negeri Media Kreatif)
  12. Hani Fitria Rahmani (Institut Pertanian Bogor)
  13. Yosy Rahmawati Hamid (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
  14. Asep Rahman (Universitas Sam Ratulangi).

Dalam kesempatan yang sama, Jamil Barambangi, Dewan Pembina ADAKSI sekaligus perwakilan Universitas Sulawesi Barat, menegaskan pentingnya langkah bersama lintas kementerian untuk menuntaskan persoalan karier dan kesejahteraan dosen ASN.

“ADAKSI mendorong agar Kementerian Keuangan bersama Kemendiktisaintek dan Kementerian PANRB segera membentuk kebijakan transisi yang adil, termasuk penerbitan Surat Edaran Bersama untuk penyetaraan jabatan fungsional dosen ASN, pengakuan capaian tridarma sebelumnya, serta mekanisme pembayaran rapel tunjangan kinerja bagi seluruh dosen ASN sejak tahun 2020,” ujarnya.

Senada dengan itu, Muhammad Yusran dari Universitas Sulawesi Barat, yang turut menyusun policy brief ADAKSI, menekankan bahwa perjuangan ini bukan semata tuntutan administratif, melainkan bentuk penghargaan terhadap dedikasi dosen.

“Pendidikan tinggi tidak akan maju tanpa penghargaan terhadap kerja keras dosen. Kami menginginkan kebijakan yang selaras antara peningkatan kinerja, pengakuan karier, kesejahteraan, dan keadilan. Banyak dosen yang telah pensiun bahkan wafat sebelum menerima haknya sesuai regulasi sejak 2020, termasuk Bapak Abdul Hamid yang menjadi motor awal perjuangan tukin,” ungkapnya.

Langkah lanjutan ADAKSI akan difokuskan pada dialog teknis lintas kementerian untuk memastikan mekanisme pembayaran dan perbaikan regulasi berjalan cepat, terukur, dan berpihak kepada dosen.

Nurul Inzana Filail

Just call me Iyun. Meet me on Instagram @iyunniee_

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok