
Penulis: Mulfina
Unsulbar News, Majene – Pembuatan hingga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah prosedur wajib bagi setiap pengendara di Indonesia, agar tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Seiring perkembangan regulasi, baru-baru ini muncul ketentuan bahwa keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib untuk memperpanjang SIM.
BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM baik itu A, B, dan C sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Hadirnya aturan ini memicu reaksi beragam di kalangan masyarakat, mulai dari dukungan hingga kritik.
Terlepas dari hal tersebut, artikel kali ini akan membahas apa yang perlu diperhatikan untuk memperpanjang SIM dengan BPJS Kesehatan.
1. Pastikan Status BPJS Kesehatan Aktif
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM, periksa status BPJS Kesehatan Anda. Anda dapat mengecek status keanggotaan melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan.
2. Bayar Tunggakan Sebelum Mengurus SIM
Jika status BPJS Anda ternyata tidak aktif karena ada tunggakan, segera lakukan pembayaran. Banyak bank dan aplikasi e-wallet yang menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat. Status yang aktif penting untuk menghindari hambatan dalam proses perpanjangan SIM.
3. Siapkan Dokumen Lengkap
Dokumen yang perlu Anda siapkan meliputi KTP, SIM lama yang akan diperpanjang, serta bukti keanggotaan BPJS yang aktif.
4. Manfaatkan Layanan Online
Di beberapa daerah, tersedia layanan perpanjangan SIM secara online. Manfaatkan layanan ini untuk menghemat waktu dan tenaga.
5. Cari Informasi Terkini
Aturan mengenai perpanjangan SIM dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk memantau kebijakan terbaru dari Polri atau Korlantas agar tidak terjebak pada aturan yang kadaluarsa.
Sebagai pengguna SIM, Anda perlu bersiap dengan mengaktifkan BPJS Kesehatan dan mengikuti perkembangan aturan yang berlaku. Bagaimana pendapat Anda? Apakah kebijakan ini sudah tepat, atau masih perlu perbaikan?
Editor: Jumadi Abdi
