Rektor Unsulbar Lantik Pejabat Fungsional dan Penyerahan SK PNS

Gambar : Penyerahan SK secara simbolis oleh rektor Unsulbar pada pelantikan pejabat dan pengambilan sumpah PNS lingkup Unsulbar di Ballroom gedung Lab. Terpadu Unsulbar Padang- Padang Majene

Jurnalis : Reski Nopia Sari
Editor : Masdin


Unsulbar News, Majene. Pelantikan Pejabat Unsulbar dari jabatan adminitrasi ke dalam jabatan fungsional berlangsung di Ball Room Laboratorium terpadu di Padang-Padang pada Kamis, 17 Desember 2020.

Sebagai mana yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111030/A.3/KP/2020 S.D Nomor: 119312/A.3/KP/2020 tentang pengangkatan melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Kepada Unsulbar News, Rektor Unsulbar, Dr Ir H Akhsan Djalaluddin, MS menyampaikan bahwa ini berdasarkan janji Presiden Jokowi Dodo bahwa kepegawaian di Indonesia tidak lagi berdasarkan struktural tetapi berdasarkan fungsional.

“Ini seperti janjinya pak Jokowi bahwa kepegawaian di Indonesia agar dipangkas, artinya tidak lagi berdasarkan struktural tetapi berdasarkan fungsional. Itulah sebabnya kita pindahkan,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan penyerahan SK seratus persen sekaligus pengambilan sumpah PNS. Salah satu PNS yang memperoleh SK, Gia Ayu Fita S Sos, M Si mengungkapakan rasa senangnya.

“Ya, senang bahagia karena ini kan juga bagian dari pekerjaan, juga abdi kita sebagai CPNS untuk negara” tutur dosen Hubungan Internasional itu.

Kegiatan ini juga diisi dengan pemberhentian dan pengangkatan wakil dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), penganugerahan tanda kehormatan Satya Lancana bagi Aparatur Sipil Negara dan sertifikasi tenaga kependidikan.

Secara keseluruhan ini diikuti lebih 103 orang, diantaranya 7 tenaga kependidikan dan 25 orang peralihan jabatan fungsional. Peserta yang hadir secara langsung dengan protokol kesehatan dan selebihnya mengikuti prosesi secara daring via Zoom Meeting.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok