Tanda Tangan Kontrak Penelitian, Unsulbar Terima Dana 2, 6 Milyar

Gambar : Suasana penandatanganan kontrak penelitian dosen Unsulbar disaksikan wakil rektor II H.Anwar Sulili dan ketua LPPM PM Abdul Kadir Paloloang di aula Tasha Center, Majene

 

Jurnalis: Mardiwansyah
Unsulbar News, Majene. Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu (LPPM-PM) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) mengadakan penandatanganan kontrak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat hibah Dikti tahun anggaran 2018, Jumat, 2 Maret 2018. Diadakan di gedung Tasa Center Majene, kegiatan dihadiri ketua LPPM-PM Dr. Ir. Abdul Kadir Paloloang, M.P., wakil rektor, dekan dan beberapa dosen Unsulbar.

Terdapat delapan dosen peneliti yang terlibat dalam penandatanganan kontrak skema penelitian dan pengabdian masyarakat antara lain, skema PTUPT diwakili oleh Dr. Tenri Ware, S.Pi., M.Si. dengan total dana 130 juta, skema PSNI diwakili oleh Sri Rahayu Rahman, S.Pd., M.Pd. dengan total dana 65 juta, skema PKPT lanjutan diwakili oleh Asma Amin, S.IP., MA. dengan total dana 91 juta, skema PKPT baru diwakili oleh Nurlaela, S.P., M.Si. dengan total dana 160 juta, skema PDD diwakili oleh Wahyu Maulid Adha, S.E., M.M. dengan total dana 60 juta, skema PDP diwakili oleh Andi Arham Atjo, S.Kel., M.Si., dengan total dana 20 juta, skema PKM diwakili oleh Suparjo Razasli Carong, S.Si., M.Sc. dengan total dana 41 juta, serta skema KKN-PPM diwakili oleh Nuraeni M., S.Pd. M.Ak. dengan total dana 75 juta. 

Total dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat hibah Dikti tahun anggaran 2018 yang diterima Unsulbar yakni 2,6 milyar. Dari informasi yang diterima dana penelitian tertinggi untuk skim PKPT tahun ini  diterima oleh Nurlaela, SP.,M.Si dengan total dana sebesar 160 juta rupiah.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan pimpinan Unsulbar dan LPPM-PM kepada para dosen untuk selalu melakukan riset, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan melalui pendanaan Dikti,” ungkap Nurlaela kepada Unsulbar News.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok