Omnibus Law Sah, Mahasiswa Serukan Aksi Penolakan

sumber : dpr.go.id

Jurnalis : Nurliani
Editor : Masdin

Unsulbar News, Majene. Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Pengesahan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR untuk disahkan jadi UU Cipta Kerja terbilang cepat dibandingkan UU lain. Kejar tayang pembahasan RUU ini seperti cuitan dari salah salah satu anggota DPR RI fraksi Demokrat, Herman Khaeron.

“Senin 5 Oktober 2020 tidak ada jadwal Paripurna DPR, dan penutupan massa sidang pada 8 Oktober. Namun tiba – tiba ada Bamus (Badan Musyawarah) dan Pripurna super cepat untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja” kata Herman Khaeron lewat cuitanya di akun Twitter-nya, @akang_hero, Senin (5/10).

Sejak kemunculan RUU Cipta Kerja ini, banyak yang protes mulai dari kalangan mahasiswa, koalisi masayarakat sipil dan terutama serikat buruh yang paling dirugikan dengan diresmikanya RUU Ciptaker ini menjadi UU. Namun kritikan mereka tidak didengarkan. Akibatmya, aksi demo kembali ramai digelar di beberapa kota.

Mahasiswa Serukan Aksi Penolakan Omnibus Law

Kabar pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Senin (05/10) oleh DPR RI kini ramai dibicarakan berbagai kalangan tak terkecuali mahasiswa. Mereka meramaikan tagar di media sosial seperti #TolakOmnibusLaw #MosiTidakPercaya dan #GagalkanOmnibusLaw. Tagar tersebut sebagai bentuk kekecewaan mereka tehadap langkah pemerintah.

Dilansir dari IDN Times, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) telah mengeluarkan Mosi Tidak Percaya pada para anggota dewan dan pemerintah, Senin (05/10) kemarin.

Setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi sorotan BEM SI, pertama kegagalan pemerintah dalam mengelola negara, sesuai amandemen Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Dimana masih tingginya kesenjangan social diantara masyarakat, pendidikan tidak diutamakan dan lemahnya sektor kesehatan.

Kedua, dewan wakil rakyat dinilai gagal menjaga hak-hak hidup rakyat dan lingkungan seperti diamanatkan dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945, dibuktikan dengan disahkannya berbabagi RUU yang bermasalah dan dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta kerja.

Ketiga, penindasan hak rakyat untuk bersuara, padahal dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Secara tidak langsung dengan disahkannya Omnibus Law ini, akan banyak suara yang dipadamkan. Hal tersebut juga dibuktikan dengan banyaknya kriminalisasi terhadap para aktivis dan masyarakat yang berani bersuara.

Dilansir dari detik,com, berbagai aksi penolakan oleh mahasiswa terjadi hari ini, Selasa (06/10). Saperti yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Bandung, mereka berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Aksi yang mereka lakukan selaras dengan buruh, yakni mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR RI.

Aksi penolakan juga dilakukan oleh puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar). Dimana unjuk rasa tolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja berlangsung 4 jam setelah DPR RI melakukan pengesahan UU tersebut di Jakarta.

Sedangkan mahasiswa di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat direncanaka akan menggelar aksi serupa pada esok hari, Rabu (07/10) yang rencananya di depan Gedung DPRD Majene dan Pusat Pertokoan. Aksi yang diinisiasi oleh Solidaritas Perjuangan Rakyat Majene ini akan dimulai pukul 08.00 WITA, dimana titik kumpul massa sebelum ke lokasi di pelataran Rektorat Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).

Undangan terbuka
undangan terbuka

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok