PDNS2 Bermasalah, Kemdikbudristek Umumkan Pemulihan Sistem Data KIP Kuliah

Gambar : Ilustrasi sumber ; jurnalis Unsulbarnews

Unsulbar News, Majene – Buntut dari persolaan Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) yang tak dapat diakses akibat dari serangan siber turut mempengaruhi sistem data Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akibat tidak adanya sistem backup data yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakibatan sistem data KIP kuliah mengalami masalah dan saat ini masih dalam proses maintenance atau perbaikan sistem data.

Berdasarkan hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat pemberitahuan nomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024 tanggal 28 juni 2024 perihal pemberitahuan masalah PDN yang berdampak pada sistem layanan KIP Kuliah. lebih lanjut surat yang diteken oleh sekretaris jenderal kemendikbudristek tersebut menyampaikan bahwa proses pemulihan data KIP Kuliah dimungkinkan selesai paling lambat 29 Juli 2024.

untuk pendaftar KIp Kuliah pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 per tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus
2024, diharapkan untuk :

a. Mengakses sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/).
b. Melakukan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
c. Melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP
Kuliah.

Dalam surat itu juga dihambau kepada setiap perguruan tinggi diharapkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengikuti bimbingan teknis dari Kemendikbudristek pada awal Agustus 2024 untuk melakukan seleksi penerima KIP Kuliah.
b. Memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi dan Seleksi Nasional Berbasis Tes sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
c. Menyesuaikan linimasa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah.
d. Memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

Diakhir isi surat, juga disampaikan untuk imenghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek pada laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat
panggilan 177 terkait informasi lebih lanjut perihal sistem data KIP Kuliah dan hal – hal lain dianggap perlu untuk disampaikan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok