
oleh : Irwan Ismail
Ketua Mapala ANOA Kedokteran Hewan UNHAS 2015-2016
Unsulbar News, Makassar :
Dalam momentum ini kita sedang merayakan Hari hak asasi hewan. Hari hak asasi hewan tiap tahunya diperingati yaitu tanggal 15 oktober sebab pada tanggal 15 Oktober 1978 diproklamirkan naskah “The Universal Declaration of Animal Rights” bertempat di markas UNESCO, Paris. Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan hari tersebut untuk melindungi hewan.
Hak asasi hewan mungkin terdengar unik dan cenderung aneh di kalangan masyarakat Indonesia dan jikapun hak asasi hewan sudah terdengar lumrah pada masyarakat Indonesia tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa di Indonesia sering terjadi konflik ruang antara manusia dan satwa liar? Olehnya itu perlu dilakukan upaya penyadartahuan serta pemahaman hak asasi hewan (animal right) dan kesejahteraan hewan (animal welfare). Hakikatnya, hewan memiliki hak yang sama layaknya manusia, mereka butuh rasa afeksi dan perlindungan.
Peter Singer dalam bukunya Animal Liberation (1975) mengatakan bahwa hewan memiliki status moral yang sama dengan dengan manusia dengan fokus utilitariannya. Hal terpenting dalam hak asasi hewan adalah kesejahteraan hewan. Kesejahteraan hewan (animal welfare) muncul setelah adanya desakan untuk menghentikan penganiayaan terhadap hewan. Hal tersebut didasari atas pemahaman bahwa hewan dapat merasakan penderitaan yang sama sebagaimana yang dirasakan oleh manusia. Prinsip Kesejahteraan Hewan dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan dasar hewan dan melindungi hewan dari perlakuan manusia yang tidak wajar untuk mewujudkan lima kebebasan hewan yaitu ; bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa sakit, cidera dan penyakit, bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan, bebas dari rasa takut dan tertekan, dan bebas mengekspresikan perilaku alaminya.
Undang-undang tentang kesejahteraan hewan termaktum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2009 pasal 66-67. Dalam UU No. 18/2009, kemampuan untuk merasakan sakit menjadi landasan yang memerintahkan perlakuan layak kepada satwa.
Dalam Pasal 66 juga jelaslah bahwa kelima prinsip kebebasan satwa menjadi pertimbangan penting dalam usaha peternakan dan kesehatan hewan. Dan dari Pasal 67 dapat kita simpulkan bahwa masyarakat turut memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pemerintah dalam upaya menegakkan ketentuan-ketentuan perihal kesejahteraan hewan. Masih ingat dengan kasus kematian seekor jerapah di kebun binantang pada tahun 2012 dengan ditemukan 40-pon plastik di perutnya.
Selanjutnya pada tahun ini kita digemparkan dengan kasus kematian seekor gajah sumatera bernama Yani di Bandung Zoo bahkan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan “Yani ditelantarkan, pasalnya Kebung Binatang Bandung tidak menyediakan pendampingan dokter hewan”. Tentu ini menjadi salah satu bukti bahwa penerapan kesejahteraan hewan di Indonesiaa masih kurang.
Seringpula kita jumpai masyarakat disekitar kita yang memelihara satwa liar, sebut saja kakatua jambul kuning yang telah masuk dalam daftar merah IUCN. Tidak hanya itu perdagangan satwapun kian marak seperti Kukang, Kuskus, dan Burung Hantu dimana notabenenya adalah hewan yang aktivitas utamanya pada malam hari (nocturnal). Tidak hanya sering dijumpai pada rana perdagangan satwa, sering pula kita jumpai hewan-hewan ini dipamerkan pada siang hari bahkan dijadikan objek untuk mengabadikan moment pada siang hari bersamanya. Hewan-hewan secara tidak langsung dipaksa berperilaku aktif pada siang hari (diurnal).
Berdasarkan konteks terebut tentu ini berlawanan dengan konsep hak asasi hewan yaitu hidup bebas di alam, Gary Francione dalam gerakan abolisonis menyatakan “hewan hanya butuh satu hak, yaitu hak untuk tidak dijadikan benda atau proferti” sebab hewan harus dipandang sebagai orang non-manusia. Sebagai penutup tulisan ini akan ditutup dengan kutipan
“The greatness of a nation and its moral progress can be judget by the way its animals are treated”– Mahatma Gandhi.
