Bedah Buku Pengantar Hukum Perkawinan Telaah Isu Kontemporer Perkawinan

Bedah Buku Pengantar Hukum Perkawinan di Indonesia. Sumber foto: Unsulbar News/ Siti Nanda Cahya Al Qadri

Jurnalis: Siti Nanda Cahya Al Qadri

Unsulbar News, Majene Bedah Buku yang berjudul Pengantar Hukum Perkawinan di Indonesia ditulis langsung oleh Dosen Hukum Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Sulastri Yasim, S H M H angkat isu kontemporer dalam perkawinan. Selasa (27/05/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Lab Hukum Unsulbar, fokus bahas isu maupun kasus perkawinan yang banyak terjadi akhir-akhir ini.

Terutama di Sulawesi Barat (SulBar) dari hasil penelitian, SulBar peringkat ke dua tertinggi dalam pernikahan dibawah umur.

Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti, hamil diluar nikah, untuk mengindari zina, dan faktor budaya.

Baca Juga: Unsulbar Gelar Bedah Buku “dan Janda Itu Ibuku”, Penulis Ungkap Makna di Baliknya

Umur pernikahan di Indonesia sebelumnya diatur dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1/1974 sebelumnya berbunyi bahwa

Perkawinan hanya dapat dilangsungkan jika pihak laki-laki telah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan telah mencapai umur 16 tahun.

Namun, aturan ini telah diubah dengan UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas umur pernikahan 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.

Umur 19 tahun ditetapkan jadi syarat untuk menikah, sebab pada umur tersebut dalam medis sudah dianggap dapat berfikir baik secara logis.

Selain daripada itu, pada bedah buku kali ini juga membahas isu pernikahan sesama jenis, pernikahan beda agama, pernikahan anak dibawah umur, pernikahan sesama gender, hingga inses atau hubungan sama darah.

Editor: Nurul Inzana Filail

Nurul Inzana Filail

Just call me Iyun. Meet me on Instagram @iyunniee_

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok