
Jurnalis : Siti Mulkia Nasirah
Editor : Masdin
Unsulbar News, Majene. Pandemi covid 19 belum juga usai yang kian hari memberikan dampak untuk perekonomian di Indonesia, tak terkecuali di Sulawesi Barat (Sulbar). Menanggapi hal tersebut, Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) mengeluarkan beberapa kebijakan terhadap mahasiswa(i) tentang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Terkait hal itu, Senin 9 agustus 2021 rektor Unsulbar menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 0545/UN55/HK/2021 tentang kebijakan untuk pembayaran UKT pada tahun ajaran 2021-2022. Terdapat 7 poin penting tentang besaran UKT yang harus di bayarkan setiap mahasiswa.
Untuk mahasiswa yang berstatus mantan penerima beasiswa Bidik Misi yang telah melaksanakan seminar proposal serta tengah dalam proses penyusunan skripsi dan sudah tidak memiliki matakuliah sangkutan, dibebaskan dari pembayaran UKT.
Akan tetapi, mahasiswa mantan penerima beasiswa Bidik Misi yang masih memiliki kelas dan belum melaksakan tugas akhir maka mahasiswa tersebut masih dibebankan UKT sebesar 50% dari UKT yang tertera pada SIAKAD.
Baca juga : Kebijakan dan Bantuan UKT Mahasiwa Unsulbar, Ini Penjelasannya

