Kuliah Umum Ilmu Hukum, Begini Tanggapan Ketua KPPU RI untuk Mahasiswa Unsulbar

Gambar: Foto bersama ketua KPPU RI beserta dekan, dosen dan beberapa mahasiswa Prodi ilmu hukum

Jurnalis: Masdin
Editor: Mardiwansyah

Unsulbar News, Majene. Program studi (Prodi) ilmu hukum Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) bekerja sama dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan kuliah umum dengan tema ” Hukum Persaingan Usaha ” di aula Tasha Center , Jumat, 06 April 2018. Dihadiri oleh Dr. Zarkawi Rauf, SE., M. Si (Ketua KPPU RI), Taufik Ahmad (Deputi Penindakan KPPU RI) serta Kepala KPPU regional Sulawesi, Maluku dan Papua. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Dr. Burhanuddin., M. Si
Dihadiri ratusan mahasiswa dari berbagai jurusan, kuliah umum yang dibawakan oleh ketua KPPU ini berlangsung meriah dan memberikan banyak informasi serta pengetahuan baru bagi mahasiswa Unsulbar mengenai hukum persaingan usaha. Terlihat dari antusias peserta kuliah umum dalam sesi tanya jawab antara mahasiswa dengan pemateri.

“Mahasiswanya bagus-bagus, pintar-pintar, cepat tanggap, tinggal memang yang dibutuhkan teman-teman ini adalah lingkungan belajar yang baik,” ungkap ketua KPPU RI

Kepada Unsulbar News, Dr. Zarkawi Rauf menilai persaingan usaha di Indonesia saat ini masih belum baik, dikarenakan masih banyak pelanggaran-pelanggaran persaingan seperti kartel dan lain-lain. Apalagi, lanjutnya, di bidang pangan dikarenakan rantai distribusi dan spekulannya yang panjang.

Asrullah, SH., MH, selaku dosen Prodi ilmu hukum berharap melalui kegiatan ini mahasiswa mampu mengetahui pentingnya aturan persaingan antara pelaku pasar, dimana sering kali terjadi adanya persaingan tidak sehat yang perlu di atur oleh hukum. Usai memberi kuliah umum, ketua KPPU menyerahkan cendera mata yang diterima langsung oleh dekan FISIP Unsulbar sebelum melangkah ke luar ruangan untuk bersiap-siap melaksanakan shalat Jumat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok