
Jurnalis : Miftahudin Achmad
Editor : Masdin
Unsulbar News, Majene. Penerima beasiswa Bidikmisi Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), diharuskan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses pencairan dana tahun ajaran 2019/2020 .
Dalam surat yang dikeluarkan Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Sulawesi Barat, dengan Nomor B/142/UN55.1/KM01.00/2019 perihal Pengisian data Kependudukan, yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Akademik dan Umum, Drs Abd Latif Dollah MM, menyatakan bahwa pengajuan pencairan dana Beasiswa Bidikmisi Unsulbar angkatan 2016 – 2018 wajib untuk mengisi data online pada laman https://cutt.ly/swohaBM paling lambat tanggal 15 Agustus 2019.
Kepada Unsulbar News (13/08/2019), Operator Beasiswa Bidikmisi, Ikhsan, membenarkan perihal tersebut.
“Mahasiswa penerima Bidikmisi angkatan 2016 sampai 2018 itu diwajibkan mengisi datanya pada laman yang telah tertera,” ujarnya saat ditemu di ruang akademik dan kemahasiswaan lantai satu rektorat Unsulbar.
Khusus angkatan 2019 diminta menunggu pengumuman lulus sebagai penerima bidikmisi. Ia juga menambahkan, bahwa mahasiswa yang tidak mengisi data tidak dapat diproses pencairannya.
“Mahasiswa yang tidak mengisi, tidak dapat diproses pencairan beasiswanya pada semester ganjil tahun akademik 2019 /2020,” tutupnya.
