[Opini] Perempuan Selalu Jadi Korban Tertinggi Kekerasan Seksual: Salah Sistem atau Salah Manusia?

Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan. Sumber foto: Semilir.co

Penulis: Siti Nanda Cahya Al Qadri

Unsulbar News, Majene Awal tahun 2025 diwarnai dengan maraknya kabar kekerasan seksual terhadap perempuan di berbagai daerah. Mirisnya, korban kekerasan berasal dari beragam kelompok usia, mulai dari balita, anak-anak, remaja, hingga lanjut usia.

Namun sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami apa itu kekerasan seksual.

Mengutip pendapat Sari (2022) dalam jurnal.unismuhpalu.ac.id, kekerasan seksual didefinisikan sebagai tindakan seksual yang dilakukan dengan cara memaksa, mengancam, atau tanpa persetujuan sah dari korban, termasuk tindakan yang melibatkan kekuatan fisik, manipulasi psikologis, atau tekanan sosial.

Baca Juga: Duta PPKS Unsulbar Angkat Suara Soal Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsulbar

Definisi tersebut menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.

Berdasarkan data dari kemenpppa.go.id, pada awal tahun 2025 tercatat sebanyak 7.406 kasus kekerasan, dengan korban perempuan mencapai 6.354 orang dan korban laki-laki sebanyak 1.527 orang. Angka ini memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di Indonesia.

Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar pelaku merupakan orang-orang terdekat korban, bahkan tak jarang berasal dari kalangan aparat penegak hukum, tenaga pendidik, hingga tenaga medis—profesi-profesi yang seharusnya melindungi masyarakat.

Fenomena ini mendorong pertanyaan besar: apakah ini kegagalan sistem atau murni kegagalan manusia yang dikuasai oleh hawa nafsu belaka?

Dilihat dari sudut pandang profesi para pelaku, setiap instansi dan badan hukum sebenarnya telah memiliki kode etik dan aturan ketat dalam menjalankan tugas mereka. Namun, jika kekerasan tetap terjadi meskipun regulasi sudah ada, ini menunjukkan adanya kelemahan dalam implementasi serta faktor kegagalan individu yang kecolongan mengontrol diri.

Mengutip laman halodoc.com, beberapa faktor pemicu kekerasan seksual antara lain norma sosial yang membenarkan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atas orang lain, konstruksi tradisional maskulinitas, subjugasi terhadap perempuan, serta budaya diam terhadap kekerasan dan pelecehan yang diketahui atau dialami.

Baca Juga: Adakan Sosialisasi dan Evaluasi Program Kerja, Satgas PPKS Unsulbar Singgung Fenomena Relasi Kuasa

Pada akhirnya, pengendalian hasrat dan naluri adalah tanggung jawab individu, bukan semata-mata tugas sistem sosial atau tanggung jawab orang lain.

Kekerasan seksual merupakan bentuk nyata perampasan hak asasi manusia yang harus ditindak dengan sanksi tegas, agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

Oleh sebab itu, di samping upaya pemerintah yang bertugas memberikan payung hukum bagi para korban kekerasan seksual, peran masyarakat sangat diperlukan dalam membangun budaya saling menghargai dan berani bersuara terhadap segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi, utamanya terhadap perempuan.

(Penulis merupakan mahasiswa prodi Ilmu Hukum Unsulbar angkatan 2022)

Marsel

Gen-Z yang suka belajar hal-hal baru

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok