
Penulis : Alber
Editor : Masdin
Unsulbar News, Majene – Persidangan kasus tewasnya Brigadir J, alias Brigadir Yosua hingga saat ini terus bergulir.
Tewasnya Brigadir J pada Juli 2022 lalu tersebut menimbulkan kontradiksi, hingga tuai sorotan. Termasuk dosen Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Muh Chaerul Anwar, SH, MH.
Dosen hukum pidana tersebut menuturkan adanya kasus ini ikut mencederai nama instansi Polri.
Dampak tersebut bisa berupa kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri itu sendiri.
Chaerul Anwar melihat, kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana yang seharusnya hakim independen untuk memberikan hukuman bagi para tersangka pembunuhan berencana tersebut.
“Untuk menegakkan keadilan dalam kasus berencana ini, Ferdy Sambo yang sudah berlutut meminta maaf kepada keluarga korban Brigadir J, sesuai permintaan keluarga korban harus dijerat pasal 340 KUHP dengan hukum mati atau penjara seumur hidup. Hakim harus menggunakan asas equaliti before the law,” ujar kepada Unsulbar News (18/12).
Selain dosen, Salah seorang Mahasiswa Hukum Unsulbar Husnul Khatimah ikut berkomentar. Dimana dirinya beranggapan bahwa tindakan majelis hakim dalam persidangan cukup bagus dan sangat aktif. Meski persidangan berlangsung dengan membutuhkan waktu yang panjang.
Ia juga bersepakat ketika tersangka Barada E atau dengan nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tetap dapat hukuman karena bagaimana pun juga dia melakukan pembunuhan dalam keadaan sadar.
“Saya rasa wewenang dari lembaga kepolisian itu adalah sebagai instansi pemerintah yang punya otoritas sendiri, dan sanksi yang diberikan itu sudah sangat tepat. Kepolisian sebagai instansi pemerintah harus ikut berperan aktif memperhatikan keluarga korban Joshua,” ungkap aktivis mahasiswa tersebut.
Harapannya, semua elemen masyarakat Indonesia terkait kasus pembunuhan Brigadir J adalah hakim tetap menegakkan rasa keadilan dan berasaskan persamaan di hadapan hukum (equaliti before the law).
Asas dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan, kewajaran, dan keadilan. Kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum disebut egalitarianisme hukum.

