Unsulbar Perpanjang Pembayaran UKT Semester Genap 2021/2022

Screenshot Surat Perpanjangan Pembayaran UKT Semester Genap 2021/2022

Penulis : Gabriel Edo (Hubungan Internasional, 2020)

Unsulbar News, Majene – Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) perpanjang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap 2021/2022.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 0315/UN55/TP.01.06/2022 yang dikeluarkan Bidang Akademik.

Sehingga pembayaran UKT mahasiswa Unsulbar berakhir pada 04 Februari 2022 diperpanjang hingga Kamis, 10 Februari 2022 mendatang.

“Diharapkan agar masing-masing fakultas segera menginformasikan kepada mahasiswa yang belum melakukan pelunasan,” kutipan isi surat tersebut.

Adapun himbauan bagi mahasiswa yang telah melakukan pelunasan, agar segera melakukan pengisian Kartu Rancangan Studi (KRS) pada semester Genap Tahun Akademik 2021/2022.

Respon Mahasiswa Terkait Perpanjangan Pembayaran UKT

Adanya perpanjangan batas waktu pembayaran UKT ini disambut baik mahasiswa.

Rosmaria misalnya, mahasiswa Hubungan Internasional 2021 ini telah menunggu adanya kebijakan tersebut.

“Sangat berharap dengan adanya perpanjangan, dan akhirnya ada,” ujarnya via whatsapp, Jumat (04/02/2022).

Ia mengaku belum melunasi UKT sesuai jadwal sebelumnya, karena uangnya belum cukup. Apalagi dirinya bukan penerima beasiswa.

“Masih ada kesempatan untuk bisa mencari dan mengumpulkan uang untuk pembayaran,” optimisnya.

Mahasiswa lain, Arimirna Rista (Keperawatan, 2018). Ia mengatakan tiap mahasiswa punya kendala yang berbeda soal pembayaran UKT.

Sehingga adanya perpanjang bisa memberi kesempatan mahasiswa menyelesaikan kendala mereka.

“Sangat membantu mahasiswa, seperti ada yang belum bisa membayar UKT sesuai dengan waktu yang telah ditentukan mungkin karena kendala lokasi tempat tinggal dengan lokasi tempat transfer, juga mungkin beberapa mahasiswa belum memiliki uang yang cukup,” ujarnya saat dihubungi via whatsapp, Jumat (4/2/2022).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok