
Jurnalis: Marselino Geradus
Unsulbar News, Majene – Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) kembali lakukan studi tiru (benchmarking) ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat (24/10/2025).
Fokus utama benchmarking kali ini yaitu untuk mempelajari bagaimana alur penanganan kasus kekerasan seksual yang telah diimplementasikan Unhas sejauh ini.
Kegiatan ini diikuti oleh 9 anggota Satgas PPKS Unsulbar yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas, Prof Dr Muzakkir, M Kes.
Dimulai pukul 9 pagi di Ruang Rapat A Gedung Rektorat Unhas, Wakil Rektor III Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi sekaligus Ketua Tim Satgas PPK Unhas, Prof Dr Farida Patittingi, SH, M Hum membuka acara dengan sambutan hangat.
“Senang sekali rasanya mendapat kunjungan dari Unsulbar, apalagi jika yang berkunjung adalah alumni Unhas itu sendiri,” tuturnya menyapa Prof Muzakkir dan tim.
Menanggapi sambutan Prof Farida, Prof Muzakkir dalam acara pembukaan menyampaikan ungkapan terima kasih atas kesediaan Unhas menyambut Satgas PPKS Unsulbar lewat kegiatan ini.
Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan Satgas PPK Unhas yang dibawakan langsung oleh Prof Farida.
Beberapa topik yang dibahas mencakup bagaimana penguatan tata kelola internal tim satgas dan gencarnya sosialisasi ke civitas akademika utamanya mahasiswa menjadi poin penting dalam upaya pencegahan.
Baca Juga: Satgas PPKS Unsulbar Lakukan Studi Tiru ke Unhas, Bahas Penyusunan SOP dan Rencana Pelatihan
Lalu di tahap pelaporan kasus, alurnya dijelaskan secara lengkap mulai dari pengumpulan data-data penting dari pelapor, pemeriksaan kebenaran kasus (assessment), hingga penyusunan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kesimpulan tersebut kemudian direkomendasikan ke Rektor sebagai pengambil keputusan untuk memberikan sanksi kepada pelaku sesuai skala kekerasan yang diperbuat jika terbukti bersalah.
Beriringan dengan penanganan kasus tersebut, Satgas PPK Unhas menjelaskan pihaknya juga menyediakan sarana konseling bagi para korban kekerasan hingga terjadi pemulihan psikologinya.
Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang aman dan jaminan perlindungan kepada korban kekerasan yang melaporkan kasusnya untuk ditindaklanjuti.
Penguatan Struktur Organisasi dan Regulasi Satgas
Di samping alur pencegahan dan penanganan tersebut, Satgas PPK Unhas juga menjelaskan bahwa kerja-kerja organisasi mereka telah berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mereka juga memperlihatkan struktur organisasi yang mereka gunakan, dengan berpegang pada Permendikbudristek tadi namun tetap menyesuaikannya dengan kebutuhan Unhas.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
Di akhir kegiatan, Satgas PPK Unhas dan Satgas PPKS Unsulbar kemudian menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam hal penanganan tindak kekerasan di lingkup perguruan tinggi.
Prof Muzakkir lalu menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Satgas PPK Unhas yang telah memberi kesempatan tim Unsulbar mempelajari proses kerja-kerja mereka.
Ia berharap, dengan adanya PKS ini kedua belah pihak dapat terus bersinergi demi terciptanya ruang yang aman dan nyaman di lingkungan kampus bagi semuanya.
“Mudah-mudahan apa yang telah dipaparkan sebelumnya dapat kami tiru dan bawa pulang,” pungkasnya.

