
Jurnalis: Masdin
Editor: Mardiwansyah
Unsulbar News, Majene. Beberapa hari sebelumnya, pihak dari Ikatan mahasiswa bidikmisi (Imbisi) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) bersama dengan operator bidikmisi Unsulbar Muhammad Dzul Ihsan, membagikan sebuah tautan mengenai pembaharuan informasi penerima bidikmisi. Selain itu juga terdapat surat edaran dengan nomor surat 149/UN55.1/KM.10/2018 tertanggal 3 April 2018. Surat ini ditujukan kepada seluruh mahasiswa penerima bantuan bidikmisi.
Dalam form online tersebut mahasiswa diwajibkan untuk mengisi data berupa nama lengkap, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Program studi (prodi), kontak (nomor HP dan email), serta nomor rekening. Pengisian data tersebut bersifat wajib bagi seluruh penerima bidikmisi 2018 baik yang tambahan ataupun pengganti, dengan batas waktu pengisian tanggal 13 April 2018.
Ditemui jauh hari sebelumnya di gedung rektorat Unsulbar. Muhammad Dzul Ihsan memberikan penjelasan bahwa data-data tersebut bertujuan untuk menghindari serta memudahkan dalam melakukan penindakan apabila nantinya terjadi kesalahan, seperti dana bidikmisi tidak cair, pencabutan dan lain-lain. Data terakhir yang kami peroleh, dari 1.833 mahasiswa penerima bantuan bidikmisi baru 300 orang yang telah melakukan pembaharuan tersebut. Untuk mengisi form klik http://goo.gl/ogBPj7

