KKN Unsulbar Desa Katumbangan Gelar Penyuluhan Dampak Pernikahan Usia Anak

Gambar : penyuluhan stop pernikahan usia anak

Jurnalis: Julaeha

Unsulbar News, Katumbangan. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) gelombang XVII di Desa Katumbangan adakan penyuluhan tentang pernikahan usia anak di Balai Kantor desa, Selasa-Rabu (13-14/7/21).

Dalam acara ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Campalagian, Muhdar sekaligus membuka acara, Kepala Desa Katumbangan, Nuranda Tato dan beberapa pemateri termasuk dari Kepala Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Campalagian, Kepala Bidan Puskesmas Katumbangan Nurbayanti dan Dosen Pendamping Lapangan (DPL) KKN Unsulbar Desa Katumbangan, Mufti Hatur Rahmah.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Katumbangan mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh KKN Unsulbar periode ini.

“Kegiatan ini sangat berhubungan dengan apa yang terjadi di Desa Katumbangan saat ini dan sangat berterima kasih kepada KKN Unsulbar gelombang XVII, karena telah mengadakan sosialisasi seperti ini,” ungkapanya.

Dengan sorotan tema “Stop Pernikahan Usia Anak, Mari Berpendidikan”. Azwir selaku Penanggung jawab kegiatan mengaku sangat bersyukur karena berhasil menggelar kegiatan yang berkaitan langsung dengan kondisi yang terjadi di desa saat ini dan berharap semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menghentikan peningkatan angka pernikahan usia anak di desa Katumbangan.

Dihadiri sekitar 46 peserta yang di dalamnya termasuk Orang tua/wali dan Siswa (i) SMP/SMA.

Di hari pertama, materi pertama dibuka oleh Kabid KPPA Polman yang membahas tentang Pernikahan usia anak terhadap hak-hak anak, dilanjut oleh Kepala KUA Campalagian, dengan judul pandangan agama dan hukum terhadap pernikahan usia anak dan terkahir oleh DPL KKN Unsulbar dengan tema, bisa apa aku dengan pendidikan.

Kemudian, pada hari ke dua di isi oleh Kepala bidan Puskesmas Katumbangan dengan bahasan sistem reproduksi wanita dan bahaya hamil usia anak.

Selaku DPL, Mufti Hatur Rahmah merasa haru dan bangga serta berharap semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi edukasi baru bagi para orang tua terkhusus anak-anak untuk dapat sama-sama memutus mata rantai pernikahan usia anak.

“Saya turut bangga dengan kegiatan yang diadakan oleh KKN bimbingan saya ini, sangat bersemangat dalam berkegiatan, apalagi Katumbangan merupakan lokus dari kasus pernikahan usia anak,” ungkapanya kepada jurnalis Unsulbar News.

“Saya selaku DPL sangat mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh anak bimbingan saya ini, mereka telah berhasil mengaplikasiakan ilmu yang didapat di bangku perkuliahan dengan penuh dedikasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Unsulbar News dari survei Badan Pusat Statistik (BPS), 2017 Sulawesi Barat menduduki peringkat 4 dalam perempuan berumur 20-24 tahun yang pernah kawin di bawah usia 18 tahun dan peringkat 1 pada 2018 dari  34 provinsi di Indonesia. Sedangkan Katumbangan memang merupakan salah satu desa di Campalagian yang cukup tinggi angka stuntingnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok