[Opini] Catcalling dan Hak untuk Berjalan Aman di Ruang Publik

Atin Fauziah, mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Unsulbar/Foto: Dokumentasi Pribadi

Penulis: Atin Fauziah

Unsulbar News, Majene – Sebagian dari kita pasti pernah berada di situasi di mana kita lebih memilih putar balik ketimbang berjalan melewati segerombolan laki-laki.

Kata “Catcalling” mungkin masih terdengar asing di sebagian masyarakat. Jadi, Catcalling adalah bentuk pelecehan verbal yang biasanya terjadi di ruang publik. Biasanya tindakan ini sering terjadi ketika seorang perempuan berjalan sendirian di tengah kerumunan laki-laki. Bahkan tindakan ini tidak mengenal waktu, baik siang atau malam, itu sama saja.

Di tempat sepi atau ramai tindakan Catcalling tetap bisa terjadi. Catcalling ini bisa berupa siulan, tatapan tajam yang berorientasi pada seksual dan memanggil yang mengarah pada bentuk fisik atau bagian tubuh.

Catcalling bagi penulis adalah pembunuh ruang aman bagi perempuan, tidak sedikit perempuan yang akhirnya takut untuk melakukan suatu hal, takut dikomentari, takut dilecehkan dari apa yang dia pakai dan dia lakukan.

Bahkan sampai saat ini perempuan masih terus disalahkan ketika terjadi Catcalling, ada yang mengatakan, “Pakaianmu terlalu terbuka” atau menyalahkan fisik seperti “Badanmu terlalu gemuk makanya jadi ketat”.

Namun, pada kenyataannya perempuan yang memakai pakaian tertutup pun masih banyak yang mengalami kejadian serupa. Hal ini bisa terjadi karena perempuan yang selalu dijadikan objek seksual dan dianggap kaum lemah.

Catcalling mungkin dianggap sebagai sebuah candaan atau keisengan semata. Namun, tidak pada korbannya. Hal ini merupakan pelecahan verbal yang membuat seseorang merasa tidak aman, tidak nyaman dan terganggu.

Dalam perspektif hukum, Catcalling termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia yang mengatur tentang hak rasa aman dan kenyamanan bagi orang lain, hal ini tercantum dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999.

Perlu adanya kesadaran dari masyarakat bahwa pelecehan verbal bukan hal sepele dan tidak menganggap sebagai hal serius. Dan mirisnya hanya segelintir orang yang paham akan hal ini, makanya kita yang sadar harus melindungi dan memberikan ruang yang aman bagi perempuan.

(Penulis merupakan mahasiswa prodi Ilmu Hukum Angkatan 2023)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok