
Penulis : Reski Nopia Sari
Editor : Masdin
Unsulbar News, Majene. Setelah ditetapkan Paslon 01 sebagai Presma – Wapresma teepilih Unsulbar berdasarkan putusan Steering Committe (SC), Senin (02/03) di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarkat (LPPM)
Malam harinya, Aliansi Mahasiswa Unsulbar menggelar konferensi di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Agribisnis (Himagri). Mereka menolak tentang putusan terkait penetapan tersebut.
Dalam Jumpa Pers itu, diwakili oleh Fauzan Asima (Fakultas Ekonomi), Fahrul, (Fakultas Ekonomi), Wahyu (Fakultas Teknik), Afham Maulana (Fapertahut), Iskar Tanjung (Fakultas Teknik) dan Ariyanto Basuki (Fakultas Teknik).
Kepada awak media, mereka menolak keputusan SC yang menetapkan Paslon 01 Muhammad Iqsam (Akuntansi, 2015) – Irwan (Pendidikan Fisika, 2016) sebagai Presiden dan Wakil presiden Mahasiswa (Presma-Wapresma) Univeristas Sulawesi Barat (Unsulbar) periode 2020-2021.
Mereka kembali berdasarkan bukti dan gugatan yang mereka layangkan sebelumnya, terkait waktu pemilihan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Mubes dan gugatan kedua yaitu mengenai kriteria Paslon 01 yang dinilai melakukan pelanggaran.
“Paslon 01 yang terbukti melakukan pelanggaran mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mengenai kriteria calon pada poin 9 dalam kesepakatan Mubes BEM U yaitu calon presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa tidak diperkenankan sementara menjabat pada jabatan strategis di organisasi external kampus. Dan wakil Presma 01 atas nama Irwan telah di tetapkan pada tanggal 15 Februari sebagai Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten Majene di kecamatan Malunda,” ujar Fauzan.
Fauzan menjelaskan bahwa PPK merupakan posisi strategis mengingat sifat kerja KPU Bawaslu atau lembaga penyelenggara pemilihan umum itu kolektif kolegiat.
“Maksud kolektif kolegiat adalah keterlibatan unsur pimpinan lain dalam pengambilan keputusan, lebih dirincikan lagi di pembagian devisi devisi itu diberikan tanggung jawab untuk satu komisioner dan diberikanlah amanah di masing masing pimpinan itu bertanggung jawab. Istilah ketua dan anggota itu hanyalah syarat admistrasi, Ketua merangkap anggota makanya kami sampaikan berdasarkan uraian tersebut inilah gugatan kami yang sampaikan kepada pihak SC maupun KPUM,” tuturnya.
Kembali dituturkan Aliansi mahasiswa yang terdiri dari berbagai Fakultas ini bahwa, pada saat pihak penggugat melayangkan gugatannya yaitu mengenai gugatan pertama pihak KPUM menytakan bersalah dan melanggar AD/ART tapi mereka tidak menerima gugatan tersebut. Sehingga diadakan pertemuan tanggal 26 Februari di Tasha Center (TC) untuk membahas konfirmasi pelanggaran yang dilanggar oleh pihak KPUM dan SC.
“Pada pertemuan ini KPUM ataupun SC sepakat atas gugatan tersebut bahwa benar telah melanggar AD/ART tapi karna pertemuan ini bukan pertemuan resmi maka kembali diadakan pertemuan resmi sekaligus penetapan Presma,”terang mahasiswa angkatan 2017 tersebut.
Berdasarkan tuntutan-tuntutan tersebut, mereka menolak keras putusan SC yang dinilai sepihak serta menganggap itu belum keputusan final.
“Pihak SC menyampaikan kepada pihak forum harus menerima hasil apapun yang diberikan yang pertama yang mau saya sampaikan adalah SC dalam hal ini melakukan tindakan otoriter karena SC mengambil keputusan tidak mengimbang dulu tidak melihat aturan artinya SC sendiri melanggar aturan dan ini sudah kami kasih masuk di forum tetapi pihak SC mengatakan tidak ada surat yang masuk padahal surat sudah masuk tetapi mereka tolak,” ujarnya.
