APPM Desak RUU PKS, Ini Alasan DPRD Majene Belum Disahkan

Gambar : APPM berdialog dengan DPRD Majene

Penulis : Nurazlina
Editor : Masdin

Unsulbar News, Majene – Adanya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang menjadi perbincangan membuat para Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Perempuan Majene (APPM) bertindak menyuarakan hak-hak perempuan dan anak di Bundaran Kota dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene, Sulawesi Barat pada 03 Februari 2020.

Dalam seruan aksi tentang kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mendesak DPRD mengenai pengesahan Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Karena hingga saat ini kasus kekerasan seksual terus terjadi dan mengalami peningkatan.

Sejak tiga tahun terakhir, dalam rana privat maupun publik yaitu tahun 2017 sebanyak 259.150 meningkat di tahun 2018 menjadi 348.446 kasus, kemudian meningkat lagi menjadi 16,6% di tahun 2019.

Maraknya kasus mengenai kekerasan seksual serta RUU PKS yang belum juga di sah kan menimbulkan banyak pertanyaan. Jendral Lapangan (JenLap) APPM, Teni Prayono Putri menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual yang di alami seorang anak perempuan usia 11 tahun oleh pelaku yang berumur 57 tahun di Kabupaten Pasangkayu, kasus pelecehan seksual terhadap 15 siswi oleh oknum guru Agama di Kec. Kalukku, kasus pembunuhan istri oleh suami di Kab. Polewali Mandar, selanjutnya kasus pemerkosaan siswi SMP oleh ayah dan kakak kandung serta sepupu satu kali korban di Kab. Mamasa. Dari banyaknya kasus tindak kekerasan seksual baik verbal maupun non verbal, mengapa RUU PKS belum juga di sah kan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Budi Mansur selaku Sekertaris Komisi 3 DPRD Majene menjelaskan bahwa RUU PKS belum di sah kan karena masih ada beberapa poin-poin yang menjadi perdebatan di pansusnya.

“Saya tidak tau persis itu karena kami tidak dalami karena ini adalah rana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI). Yang jelasnya kami berkordinasi melalui jalur partai mengapa kemudian RUU PKS ini belum di selesaikan karena ini masih ada persoalan yang butuh pendalaman-pendalaman dan saya kira jika diselesaikan pendalaman tersebut insya Allah akan segera karena DPRRI masih berproses kasusnya masih jalan,” ungkapnya.

Budi Mansur selaku Sekertaris Komisi 3 DPRD saat ditemui kru Unsulbar News.com

Budi menambahkan bahwa apa yang menjadi tuntutan massa aksi akan disampaikan kepada pihak pimpinan untuk agar mendesak pengesahan RUU tersebut.

“Secara kelembagaan kami sudah terima dan insya Allah kami akan sampaikan ke pihak pimpinan untuk kemudian diagendakan, dalam waktu dekat secara kelembagaan DPRD akan menyampaikan aspirasi bawah ini paling tidak di Kabupaten Majene bisa di dengar bahwa RUU PKS ini sangat penting untuk di selesaikan,” tuturnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok