Gubernur Tandatangani Prasasti Peresmian Dua Gedung Unsulbar

Gambar: Gubernur Sulawesi Barat Drs H Andi Ali Baal Masdar, M Si tandatangani prasasti peresmian gedung Unsulbar

Jurnalis : Reski Nopia Sari, Sinta Syamsuddin
Editor     : Masdin

Unsulbar News, Majene. Gubernur Sulawesi Barat Drs H Andi Ali Baal Masdar, M Si melakukan peresmian dua gedung baru Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). Kegiatan tersebut berlangsung di aula HG, Kampus Parang-Parang, Senin (03/05/2021).

Didampingi Rektor Unsulbar, Dr Ir H Akhsan Djalaluddin, M S beserta jajarannya, peresmian oleh gubernur ditandai dengan penandatanganan prasasti untuk gedung Hibah Pemprov Sulawesi Barat dan laboraturium terpadu.

Dalam sambutan Akhsan Djalaluddin menyampaikan bahwa gedung hibah dari Pemprov tersebut terdiri dari 2 lantai, masing-masih 10 kelas dengan 2 aula.

“Gedungnya 2 lantai masing-masing 10 kelas dengan 2 aula seperti saran Pak Gubernur untuk bisa di tempati kuliah umum, gedung ini dibangun dengan kurang lebih 5,1 miliar dananya hasil dari pemerintah gubernur dan hasil tender 3,4 miliar,” tutur Akhsan.

Sedangkan untuk laboratorium terpadu terdiri dari 3 lantai dimana terbagi ke dalam 15 ruangan ukuran besar serta 4 ruangan kecil serta dilengkapi dengan musala dan toilet.

Kesempatan yang sama Gubernur Ali Baal Masdar merasa senang atas diresmikannya dua gedung yang kedepan akan menunjang proses pembelajaran di kampus Maroon Unsulbar.

“Saya sangat senang karena apa yang kita inginkan sudah dilaksanakan,” ungkapnya.

Usai penandatanganan, agenda dilanjutkan dengan kujungan lapangan untuk melihat progres pembangunan Unsulbar. Dari pantauan Unsulbar News juga diikuti oleh Sekda Sulawesi Barat, Kapolres Majene, Komandan Kodim Majene, beserta civitas akademi Unsulbar

Acara peresmian gedung ini dirangakaikan dengan buka puasa bersama di gedung Laboraturium terpadu Unsulbar. Diisi dengan tausiyah ramadhan dan sholat magrib berjamaah.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok