
Jurnalis : Masdin
Unsulbar News, Majene. Stering Comite (SC) memutuskan Pasangan nomor Urut 01, Iqsam – Irwan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa (Presma – Wapresma) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Senin (02/03/2020).
Hal tersebut ditetapkan dalam pertemuan bersama di gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsulbar melalui surat Nomor : 001/SC-BEM/USB/2020.
“Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” ucap Muhammad Ilham, selaku SC saat membaca surat putusan tersebut.
Koordinator SC, Najibullah (Ilmu Politik, 2016) menjelaskan keputusan yang diambil merupakan kesepakatan internal SC, setetelah sebelumnya gugatan salah satu Paslon diajukan dan akan diselesaikan bersama Rektor Unsulbar, Dr Ir Akhsan Djalaluddin MS. Namun beliau tidak ingin terlibat karena ini merupakan rana mahasiswa.
“Sebelumnya, persoalan gugatan salah satu Paslon ini kita limpahkan ke pihak kampus, tapi Pak Rektor tidak mau turun tangan,” jelasnya.
“Sudah sepakat diselesaikan di internal SC, jadi saya harap tidak ada yang komplen dan siap menerima kekalahan,” lanjut tegasnya.
Kendati demikian, Paslon 02, Muhammad Arabi (Teknik Sipil, 2015) dan wakilnya Abd Rahman (Agribisnis, 2017) nyatakan sikap tetap tidak menerima keputusan SC karena melanggar aturan dan dinilai mengambil keputusan secara sepihak.
Ikut hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut diantaranya, Wakil Paslon 03, Arman Febrian (Matematika, 2016), Ketua KPUM, Syahril Syarif (Perikanan, 2016), KPPS, serta Perwakilan BEM Fakultas.
